JAKARTA, Kompas.com – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, tampak santai berbincang dengan kuasa hukumnya, Jon Matias, menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Perbincangan singkat itu diwarnai tawa dan senyum dari Ammar Zoni.
Pantauan Kompas.com di lokasi, momen tersebut terjadi di pintu belakang ruang sidang Oemar Seno Aji sekitar pukul 13.39 WIB. Pintu tersebut merupakan akses yang kerap digunakan oleh hakim, jaksa, dan terdakwa untuk masuk ke ruang persidangan. Satu orang anggota tim kuasa hukum lainnya turut mendampingi dalam obrolan tersebut.
Meskipun percakapan detail tidak terdengar jelas oleh awak media yang meliput, ekspresi Ammar Zoni yang terlihat ceria menjadi sorotan. Sidang pembacaan putusan kasus ini dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB, namun hingga berita ini diturunkan, persidangan belum juga dimulai. Sebanyak enam terdakwa akan mendengarkan putusan dalam perkara ini, termasuk Ammar Zoni, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Andi Mualim atau Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Tuntutan 9 Tahun Penjara Menanti Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus yang sama. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (12/3/2026).
JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Rincian tuntutan pidana untuk keenam terdakwa adalah sebagai berikut:
- Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni): 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
Para terdakwa diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Kasus yang Menjerat Ammar Zoni
Sidang perdana kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni dan rekan-rekannya digelar pada 23 Oktober 2025. Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya dalam dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Dakwaan tersebut mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi. JPU juga mengungkapkan bahwa Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Dakwaan subsider adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Kasus ini menambah panjang catatan Ammar Zoni yang tercatat sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yakni pada tahun 2017, Maret 2023, Desember 2023, dan kasus yang sedang disidangkan saat ini pada tahun 2025. Dalam kasus terakhir ini, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan sebelum diteruskan kepada terdakwa lain untuk diedarkan.






