JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Ammar Zoni akan menghadapi sidang putusan terkait kasus narkotika yang menjeratnya pada hari ini, Kamis (23/4/2026). Perjalanan panjang kasus ini telah bergulir sejak tahun 2025, melibatkan serangkaian persidangan dengan berbagai agenda.
Ammar sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan pasal berlapis bersama lima terdakwa lain yang juga terhubung dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Menurut JPU, Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram kemudian diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam Rutan Salemba. Atas perbuatannya, Ammar dan rekan-rekannya didakwa menggunakan dakwaan utama Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Sebagai dakwaan subsidair, mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perjalanan Sidang Ammar Zoni
Sidang Perdana dan Penolakan Eksepsi
Perjalanan hukum Ammar Zoni dimulai dengan sidang perdana pada 23 Oktober 2025. Saat itu, ia mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 20 November 2025, sidang lanjutan digelar dengan agenda replik. Dalam sidang tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Putusan Sela dan Sidang Pembuktian
Pada 27 November 2025, Ammar kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Ammar Zoni. Selanjutnya, pada Kamis, 4 Desember 2025, sidang memasuki agenda pembuktian melalui saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Ammar Zoni masih harus mengikuti sidang ini secara daring karena masih berada di Nusakambangan.
Izin Sidang Offline dan Pemeriksaan Saksi
Perkembangan dalam sidang 11 Desember 2025 memutuskan bahwa Ammar Zoni diperbolehkan untuk menghadiri persidangan secara offline. Setelah keputusan ini, ia yang sebelumnya ditempatkan di Nusakambangan, dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pada sidang 18 Desember 2025, Ammar Zoni akhirnya hadir langsung di persidangan. Dalam agenda pemeriksaan saksi, salah seorang petugas lapas, Eka Karjareja, mengaku sebagai pihak yang melakukan penggeledahan di kamar Ammar Zoni. Eka menyatakan menemukan barang bukti yang diduga sabu dan ganja di atas pintu kamar.
Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni juga sempat mengungkap dugaan kekerasan yang dialaminya selama proses pemeriksaan. Ia secara terbuka menyinggung dugaan penyetruman, pemukulan, dan tekanan yang diterimanya. Ammar pun meminta agar rekaman CCTV dihadirkan sebagai bukti dalam persidangan.
Keterangan Terdakwa dan Bantahan
Sidang pada 8 Januari 2026 mengagendakan pemeriksaan keterangan para terdakwa. Ammar Zoni dalam keterangannya membeberkan adanya praktik perdagangan narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia juga mengaku pernah mendapat tawaran untuk mengawasi peredaran narkoba dengan imbalan Rp 10 juta. Namun, pada sidang 15 Januari 2026, penyidik kepolisian bernama Mario membantah pernyataan Ammar Zoni terkait dugaan kekerasan yang disampaikannya di persidangan sebelumnya.
Saksi Ahli dan Bukti Tambahan
Pada 9 Februari 2026, sidang menghadirkan empat saksi ahli yang didatangkan oleh tim terdakwa. Keempat ahli tersebut meliputi ahli narkotika, ahli manajemen penyidikan, ahli manajemen lapas, dan ahli psikiater. Kemudian, dalam sidang 19 Februari 2026 yang beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan dari Lapas Salemba, Ammar Zoni menyerahkan bukti tambahan berupa percakapan terkait dugaan pemerasan senilai Rp 300 juta kepada majelis hakim.
Tuntutan dan Pembelaan
Puncak dari proses persidangan adalah agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada 12 Maret 2026. Ammar Zoni dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika di Rutan Salemba. Menanggapi tuntutan tersebut, pada 2 April 2026, Ammar Zoni membacakan pleidoi atau nota pembelaannya atas dakwaan yang dihadapinya.






