Akses.co.id — SEMARANG, KOMPAS.com – Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, kini menghadapi babak baru dalam masa hukumannya. Mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang ini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang di Nusakambangan, menyusul dugaan kuat mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.
Langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Robig termasuk dalam daftar 40 narapidana yang dipindahkan ke “Pulau Penjara” pada Jumat, 24 April 2026. Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, merinci bahwa 20 narapidana dialihkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, sementara 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Kecurigaan Kuasa Hukum Korban Semakin Menguat
Kabar mengenai dugaan keterlibatan Aipda Robig dalam jaringan narkoba dari penjara tidak mengejutkan Zainal Petir, kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy, korban tewas dalam insiden penembakan tersebut. Sejak awal kasus pada November 2024, Zainal telah mencurigai adanya pengaruh zat terlarang terhadap Robig saat ia melakukan aksinya.
Zainal bahkan mempertanyakan hasil tes narkoba yang sebelumnya menyatakan Robig negatif. “Saya tidak percaya kalau tidak menggunakan narkoba. Masa bersih dari narkoba kok tega nembak anak-anak dengan brutal?” ujarnya dengan nada tegas. Ia mendesak Kapolrestabes yang baru untuk segera mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan Aipda Robig.
Vonis 15 Tahun dan Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, tanpa adanya ancaman mendesak saat kejadian.
Namun, dengan munculnya temuan baru terkait dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas, desakan untuk memperberat hukuman Robig semakin menguat. Zainal Petir secara terbuka meminta aparat penegak hukum untuk tidak pandang bulu dan menjatuhkan hukuman maksimal. “Dia pantas dihukum mati. Kapolda Jateng harus bisa mengungkap jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ikuti Akses.co.id
