Hype

Jawaban Hakim Soal Ammar Zoni yang Tak Ingin Dipindahkan ke Nusakambangan

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menanggapi keberatan aktor Ammar Zoni yang tidak ingin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, usai divonis 7 tahun penjara terkait kasus narkoba. Hakim menyatakan, permintaan tersebut bukan menjadi kewenangan majelis hakim untuk mengabulkannya.

“Terkait permintaan terdakwa Muhammad Ammar untuk tidak ditahan di Lapas Nusakambangan, hal tersebut merupakan kewenangan institusi lain. Dengan begitu, majelis hakim tidak bisa mengabulkannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Di sisi lain, Ammar Zoni masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah menerima putusan tersebut. Ia memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sebelum vonis berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. “Kita sebagai penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim. Sekarang Ammar masih pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari,” ujar Jon.

Advertisement

Jon menambahkan, pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan kliennya terkait kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara atas kasus dugaan peredaran narkoba yang ditangani di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan Ammar bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement