Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Kebutuhan akan jawaban di tengah kecurigaan dan ketidakpastian mendorong sebagian masyarakat menggunakan jasa detektif swasta. Layanan yang kerap digambarkan sebagai “mata-mata” profesional ini menawarkan pengintaian dan pengumpulan data untuk membuktikan dugaan, namun aktivitasnya berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum dan privasi.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa meskipun memiliki kesamaan konsep dengan penyelidik, detektif swasta tidak dibekali kewenangan hukum. Metode yang mereka gunakan bersifat informal dan tidak mengikat secara hukum. Segala aktivitas harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.
“Jadi jika fungsi ini ditarik ke ranah swasta, maka detektif itu menjalankan fungsi penyelidikan yang bersifat sukarela, artinya tidak boleh ada perbuatan yang melanggar hukum,” kata Fickar saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Risiko Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
Dalam praktiknya, pengumpulan informasi oleh detektif swasta sangat mungkin bersinggungan dengan pelanggaran hukum, terutama jika tidak ada batasan yang jelas. Fickar menilai risiko ini cukup besar mengingat sulitnya proses pencarian data di lapangan.
“Karena itu jika detektif ini baik dalam mencari data maupun melakukan penyelidikan sangat mungkin akan terjebak melakukan perbuatan yang melanggar aturan atau HAM seseorang,” tuturnya.
Jika hal ini terjadi, detektif swasta tidak hanya berisiko secara etika, tetapi juga secara hukum. Mereka dapat dikenai sanksi pidana maupun gugatan perdata dari pihak yang merasa dirugikan.
“Karena itu jika itu terjadi maka sang detektif juga bisa ditempatkan sebagai tersangka yang melakukan kejahatan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ruang Legal Melalui Surat Kuasa
Meskipun tidak memiliki payung hukum khusus, aktivitas detektif swasta dapat memiliki dasar legal melalui pemberian kuasa dari klien. Fickar menjelaskan bahwa mekanisme ini memungkinkan seseorang untuk mewakilkan tindakan tertentu, termasuk investigasi, sepanjang tidak melanggar hukum.
“Dalam hukum itu ada lembaga yang namanya surat kuasa, orang bisa melakukan apa saja yang dikuasakan oleh seseorang termasuk menginvestigasi sesuatu dengan cara detektif, sepanjang tidak melanggar hukum,” jelas dia.
Namun, tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan tetap berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Kebutuhan di Luar Layanan Publik
Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai bahwa permintaan jasa detektif swasta muncul dari kebutuhan personal maupun kepentingan bisnis, meskipun belum ada dasar legal yang kuat. Masyarakat membutuhkan informasi spesifik yang tidak selalu dapat dijangkau oleh layanan resmi.
“Secara personal, ada saja keluarga yang bermasalah dimana istri atau suami membutuhkan informasi tentang aktivitas pasangan masing-masing,” kata Adrianus saat dihubungi, Kamis.
Dalam dunia bisnis, jasa ini dimanfaatkan untuk menelusuri rekam jejak calon mitra, menilai profitabilitas calon kreditur, hingga mengecek kompetensi kandidat pekerja. Keterbatasan akses masyarakat terhadap informasi melalui jalur resmi menjadi salah satu pendorong.
“Jika terkait dengan hal-hal yang diduga merupakan pelanggaran, dengan kata lain belum menjadi kenyataan, maka instansi seperti kepolisian tentu tidak pas,” jelasnya.
Di sisi lain, praktik detektif swasta menyimpan risiko pelanggaran privasi dan minimnya pengawasan. Tanpa regulasi yang jelas, mereka bekerja dengan risiko melanggar batas hukum.
“Masalahnya, kalau mereka ketahuan menyadap atau memotret tanpa izin, mereka kan juga terekspose dengan kemungkinan dilaporkan oleh pihak-pihak yang tidak senang,” kata Adrianus.
Ia menilai, keberadaan detektif swasta belum memberikan dampak signifikan, namun kebutuhan yang terus tumbuh menunjukkan potensi perkembangan industri ini. Adrianus menyarankan agar pembentukan payung hukum dipertimbangkan untuk mengantisipasi praktik yang tidak berbatas.
“Boleh saja dibuat payung hukum mengingat cepat atau lambat bisnis ini akan membesar,” ujarnya.
Mencari Kepastian di Tengah Kecurigaan
Ellena (bukan nama sebenarnya) menggunakan jasa detektif swasta setelah diliputi kecurigaan terhadap perubahan sikap pacarnya. Pola komunikasi yang berubah dan kebiasaan menghilang tanpa penjelasan membuatnya merasa ada yang tidak beres.
Upaya mencari kejelasan melalui pertanyaan langsung, pemantauan media sosial, hingga bantuan teman tidak membuahkan hasil. “Aku coba tanya langsung ke dia, tapi jawabannya selalu muter dan enggak pernah jelas,” kata Ellena, Jumat (24/4/2026).
Lelah dengan ketidakpastian, Ellena membutuhkan bukti konkret untuk menentukan kelanjutan hubungannya. Ia menggunakan jasa detektif selama sekitar satu minggu, yang dalam beberapa hari pertama telah menemukan indikasi kuat dugaan. Sepanjang proses, Ellena menerima laporan berkala berupa foto dan kronologi aktivitas tanpa terlibat langsung.
“Aku enggak dilibatkan langsung di lapangan, tapi tetap dikasih update secara berkala,” katanya.
Dengan biaya hingga jutaan rupiah, Ellena menilai hasil yang diperoleh sepadan. “Kalau dilihat dari hasil akhirnya, menurut aku sebanding,” ujarnya.
10 Tahun Jadi Detektif Swasta
Selly (30), yang telah menjalani profesi sebagai agen lapangan di Detektif Angel selama satu dekade, memiliki penampilan layaknya orang biasa. Ketertarikannya pada profesi ini berawal dari minat pada analisis dan pemecahan masalah.
“Dari situ mulai belajar mandiri, terus ada pelatihan juga. Terus mulai menangani beberapa kasus kemudian dijadiin profesi,” kata Selly saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat.
Ia membangun kemampuannya dari nol, meliputi teknik observasi, pengumpulan bukti melalui dokumentasi, hingga pengambilan keputusan cepat di lapangan. Operasional lapangan dilakukan secara tim dengan pembagian tugas, biasanya bersama tiga orang lainnya, dengan komunikasi terpusat melalui pimpinan mereka, Miss Angel.
“Kalau aku sama tim tiga orang lagi observasi di lapangan, pengambilan dokumentasi untuk barang bukti, terbukti atau enggak, misalkan apa yang diinginkan klien aja gitu,” jelasnya.
Dalam satu penugasan, Selly umumnya fokus pada satu kasus dengan durasi pengerjaan sekitar satu minggu, meliputi pemantauan aktivitas target dan penyusunan laporan berkala.
Dominasi Kasus Perselingkuhan
Selly mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan mendominasi penanganan kasus, disusul pencarian orang hilang yang seringkali lebih menantang karena minimnya informasi awal. Ia bahkan pernah bekerja lebih dari satu bulan untuk menemukan keberadaan target.
“Kita cuma dapat dari keluarga dengan sedikit clue, kita cari-cari di lapangan, ada metode kayak wawancara ke orang-orang yang pernah ketemu atau di indikasi itu temennya kita bisa tanya-tanya sampai akhirnya ketemu,” tuturnya.
Pekerjaan ini membawanya ke berbagai daerah di Indonesia, serta penelusuran latar belakang calon mitra bisnis klien hingga kasus penipuan. Peralatan yang digunakan sederhana, seperti ponsel dan kamera, dengan pendekatan menyamar agar tidak menarik perhatian.
Tarif dan Kerahasiaan Klien
Miss Angel, penyedia jasa Detektif Angel, menjelaskan bahwa biaya layanan bergantung pada tingkat kesulitan dan durasi penanganan kasus. Untuk penugasan selama satu minggu, tarif yang dikenakan bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Tergantung tiap kasusnya, untuk turun tim lapangan rate Rp 15 juta sampai dengan Rp 70 juta (bila satu minggu pengerjaan),” ujar Miss Angel melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa menjaga kerahasiaan data klien merupakan prinsip utama dalam menjalankan layanan tersebut.
Ikuti Akses.co.id
