Megapolitan

Jalur Sepeda Manggarai Jaksel Jadi Tempat Sampah, Bukti Gagalnya Tata Kota

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Jalur sepeda di Jalan Dr. Saharjo, Manggarai, Jakarta Selatan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pesepeda, kini kian kehilangan fungsinya. Fasilitas yang ditandai cat hijau selebar satu meter itu tidak hanya memudar, tetapi juga dipenuhi lubang dan licin. Lebih parah lagi, sebagian area jalur sepeda beralih fungsi menjadi tempat parkir liar, lapak pedagang kaki lima (PKL), bahkan lokasi penampungan sampah sementara (TPS).

Ironisnya, dua titik di kawasan Manggarai secara rutin dijadikan tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Titik pertama terletak di samping Pasaraya Manggarai, tepatnya di Jalan Bhakti IV. Sementara itu, titik kedua berada di depan Halte Bus Manggarai atau Taman Infinia.

Lurah Manggarai, Muhamad Arafat, menjelaskan bahwa kedua lokasi tersebut tidak difungsikan sebagai TPS permanen. Menurutnya, area tersebut hanya berfungsi sebagai titik pengumpulan sementara sebelum sampah diangkut oleh truk DLH Jakarta. Keputusan untuk melakukan pengangkutan di pinggir jalan dan memanfaatkan jalur sepeda ini terpaksa diambil karena akses jalan menuju permukiman warga yang sempit.

Truk DLH Jakarta tidak dapat menjangkau setiap Rukun Warga (RW). Akibatnya, petugas harus mengangkut sampah dari rumah warga menggunakan gerobak dan membawanya ke titik pengumpulan yang telah ditentukan. Keterbatasan lahan juga menjadi faktor utama yang mendorong jalur sepeda digunakan sebagai titik pengangkutan sampah.

“Di Kelurahan Manggarai memang tidak ada lahan kosong milik Pemprov DKI Jakarta yang cukup luas untuk bisa digunakan penampungan sampah sementara,” ungkap Arafat saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Kegagalan Menjaga Hak Ruang Publik

Pengamat Tata Kota dari Universitas Indonesia (UI), M Azis Muslim, menyoroti kondisi jalur sepeda di Manggarai yang beralih fungsi menjadi tempat pengangkutan sampah. Ia menilai fenomena ini sebagai sebuah kegagalan.

“Pertama, bagaimana kita melihat fenomena jalur sepeda yang beralih fungsi menjadi tempat penampungan sampah sementara hanya satu kata, lawan!” tegas Azis saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Kondisi ini dianggap sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam melindungi hak warga atas ruang publik, sekaligus menunjukkan ketidakmampuan dalam menyusun prioritas kebijakan. Azis berpendapat bahwa pengalihan fungsi jalur sepeda menjadi TPS merupakan bentuk penghapusan hak atas ruang publik. Padahal, jalur tersebut telah dirancang, disiapkan, dianggarkan, dan direncanakan sebagai koridor transportasi yang aman dan nyaman.

Penggunaan jalur sepeda sebagai TPS dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak atas ruang publik. “Ini berarti kota gagal dalam menyediakan hak atas ruang dan juga gagal dalam melakukan pengelolaan sampah,” sambungnya.

Sampah, Masalah Kompleks yang Menuntut Solusi Menyeluruh

Azis menyadari bahwa persoalan sampah merupakan masalah kompleks yang dihadapi Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, solusi yang hanya berfokus pada hilir tidak akan mampu menyelesaikan akar permasalahan. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang yang terus membeludak seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sampah secara berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dapat dioptimalkan adalah pemanfaatan teknologi Reuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara. Selain itu, pengolahan sampah di tingkat hulu perlu diperkuat melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk mengurangi volume sampah yang dibuang.

Dengan pengolahan dari hulu yang optimal, beban sampah yang masuk ke Bantar Gebang dapat berkurang secara signifikan. Azis juga menyarankan agar pemangku kepentingan, seperti DLH Jakarta dan Dinas Perhubungan, berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemanfaatan badan jalan atau jalur sepeda sebagai TPS harus segera dihentikan.

Di sisi lain, Azis memahami adanya kendala keterbatasan anggaran dan kesulitan mencari lahan baru untuk TPS yang dihadapi pemerintah. “Namun, jangan sampai pemerintah menggunakan jalur pintas dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada seperti jalur sepeda,” tegas Azis.

Advertisement

Ia menambahkan, langkah tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menjaga tata ruang dan perencanaan kota.

Peran Serta Masyarakat dan Perbaikan Tata Kelola Ruang Publik

Azis menilai peran masyarakat sangat krusial dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik. Perencanaan desain harus dievaluasi, TPS resmi dioptimalkan, dan TPS liar ditata agar tidak merusak lingkungan.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ruang publik yang mempermudah pengalihan fungsi jalur sepeda. “Kita punya Satpol PP yang menjaga ketertiban umum, namun ketika pelanggaran terjadi, koordinasi antar dinas (Dishub dan LH) harus dipastikan untuk melakukan penegakan hukum agar tata kota menjadi lebih baik,” tutur dia.

Selain itu, kontribusi masyarakat juga dibutuhkan mengingat sampah berasal dari rumah tangga, industri, dan sektor komersial. Edukasi mengenai pengolahan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga melalui pemilahan sampah. Membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah dianggap sebagai langkah mendesak.

Pemerintah juga diminta serius dalam membangun infrastruktur pengolahan sampah di hulu. Dengan pengelolaan sampah yang baik, fasilitas publik seperti jalur sepeda dapat kembali berfungsi optimal. “Dalam konsep tata kota ideal, setiap fasilitas harus difungsikan sesuai perencanaan awalnya,” tutur Azis.

Jalur sepeda merupakan koridor transportasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, diperlukan proteksi fisik permanen dan pengaturan ketinggian agar tidak mudah diserobot. Selain itu, perlu integrasi layanan antara TPS, halte, dan jalur sepeda agar tidak saling mengganggu. Penempatan TPS juga harus proporsional, dengan rasio yang sesuai jumlah kepala keluarga di setiap wilayah.

Wilayah yang berdekatan dengan pusat aktivitas seperti pasar dan rumah susun juga perlu dilengkapi fasilitas TPS memadai agar tidak memanfaatkan ruang publik seperti jalur sepeda.

Dampak Buruk yang Mengancam

Perbaikan kondisi ini dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Jika tidak, dampak negatif yang ditimbulkan akan semakin meluas.

Azis mengatakan, tumpukan sampah di jalur sepeda tidak hanya mengganggu keamanan dan kenyamanan pesepeda serta pengguna jalan lainnya, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan warga akibat bau sampah dan polusi biologis.

Di sisi lain, tertutupnya jalur sepeda membuat pesepeda lebih berisiko mengalami kecelakaan. “Secara keselamatan, pesepeda dipaksa keluar jalur ke area lalu lintas yang padat, sehingga risiko kecelakaan meningkat,” tutur dia.

Kondisi ini juga menghambat penggunaan transportasi ramah lingkungan dan upaya penanggulangan perubahan iklim. Jika jalur sepeda tidak aman, minat masyarakat untuk menggunakan sepeda akan menurun. Selain itu, investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan jalur sepeda menjadi tidak optimal. Dampak lainnya adalah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

“Padahal, salah satu indikator kota global adalah kota yang inklusif, terbuka, ramah, dan humanis yang mampu melindungi semua warganya,” ungkap Azis.

Advertisement