Megapolitan

Jalur Sepeda Manggarai Jadi Tempat Sampah, Komunitas: Pemerintah Harus Bertindak

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Jalur sepeda di Jalan Dr. Saharjo, Manggarai, Jakarta Selatan, yang seharusnya menjadi zona aman bagi pesepeda, kini beralih fungsi menjadi lokasi parkir liar, lapak pedagang kaki lima, hingga tempat penampungan sampah sementara. Kondisi ini tidak hanya membahayakan keselamatan pesepeda, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap fasilitas publik.

Dua titik jalur sepeda di kawasan tersebut secara spesifik dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sampah sebelum diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta. Titik pertama berlokasi di samping Pasaraya Manggarai, Jalan IV Bhakti, sementara titik kedua berada di depan Halte Bus Manggarai atau Taman Infinia. Akibatnya, sebagian permukaan jalan berlubang dan cat penanda jalur pun memudar.

Komunitas Tuntut Tindakan Pemerintah

Kondisi memprihatinkan jalur sepeda di Manggarai ini menjadi sorotan tajam Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia. Ketua Umum B2W Indonesia, Hendro Subroto, mendesak pemerintah untuk segera bertindak mengatasi maraknya alih fungsi jalur sepeda di Jakarta.

“Representasi perilaku manusia yang belum mengenal peradaban. Tidak bisa didiamkan, pemerintah atau kewilayahan sebagai pemangku tanggungjawab setempat, harus bertindak,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Hendro menegaskan bahwa ruang publik harus difungsikan sesuai peruntukannya. Jalur sepeda, menurutnya, seharusnya digunakan untuk mobilitas pesepeda, bukan menjadi tempat penimbunan sampah.

Bukan hanya di Manggarai, B2W Indonesia juga menyoroti kondisi serupa di Jakarta Pusat. Jalur sepeda di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah Sakit Carolus Salemba kerap tidak dapat dilintasi karena dijadikan area parkir motor, bajaj, hingga mobil.

Risiko Keselamatan Pesepeda Meningkat

Hendro Subroto menekankan bahwa persoalan utama yang dihadapi pesepeda bukanlah kesulitan medan, melainkan risiko keselamatan akibat pengabaian hak mereka.

“Pertanyaannya adalah seberapa sulit menegakkan hukum agar hak pesepeda dapat diterima dengan layak,” sambung Hendro.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur bahwa pesepeda memiliki prioritas kedua sebagai pengguna jalan setelah pejalan kaki. Jika hak ini terus diabaikan, penegakan hukum menjadi sia-sia dan keselamatan pesepeda terancam.

Okupansi jalur sepeda untuk fungsi lain berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas, permukaan jalan yang licin, dan meningkatkan risiko pesepeda terpeleset. Hendro menambahkan, pesepeda sering kali terpaksa bermanuver ke jalur kendaraan besar, meningkatkan risiko kecelakaan akibat “dooring” (pintu mobil terbuka tiba-tiba) atau tertabrak kendaraan lain.

Lebih jauh, Hendro menyebutkan bahwa banyak pesepeda yang menjadi korban perundungan saat berusaha mempertahankan haknya menggunakan jalur sepeda.

Menurunnya Minat Bersepeda Akibat Fasilitas yang Buruk

Menurut Hendro, maraknya alih fungsi jalur sepeda membuat fasilitas bersepeda di Jakarta jauh dari standar minimal. Kondisi ini menyebabkan minat masyarakat untuk bersepeda menurun karena kekhawatiran terhadap risiko kecelakaan.

“Kita semua ingin bekerja dengan selamat, pergi selamat, pulang selamat. Maka keberpihakan pada keselamatan pesepeda sebagai mobilitas ramah lingkungan sudah menjadi urgensi,” tegas Hendro.

Advertisement

Ia menyarankan pemerintah untuk bertindak tegas dan memberikan perlindungan yang setara bagi semua pengguna ruang publik, termasuk pesepeda.

Komitmen Kuat dan Peran Petugas

Hendro menilai perlunya komitmen kuat dari pemerintah, baik dari sisi anggaran, penegakan hukum, maupun pengembangan ekosistem bersepeda. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah paling krusial untuk menciptakan rasa aman bagi pesepeda.

Kebutuhan mendasar pesepeda, menurut Hendro, adalah fasilitas yang berfungsi optimal dan kebijakan yang mendukung eksistensi mereka. Penyediaan parkir sepeda yang memadai di berbagai fasilitas publik dan insentif menarik bagi pesepeda juga menjadi solusi.

Untuk pengawasan, pemasangan CCTV aktif di jalur sepeda dan trotoar diusulkan sebagai solusi untuk mencegah okupansi liar. Penggunaan CCTV dinilai lebih efektif dibandingkan mengandalkan petugas lapangan yang jumlahnya terbatas untuk menjaga sepanjang 314 kilometer jalur sepeda.

Harapan komunitas pesepeda, kata Hendro, masih sama seperti 10 tahun lalu. Ia mengajak semua pihak untuk serius menempatkan bersepeda sebagai pilihan utama transportasi.

“Kalau kita mulai serius pada 2026 ini, hasilnya terasa 2036. Insya Allah,” jelasnya.

Pengamat: Kerusakan Kepercayaan Publik

Pengamat tata kota Universitas Indonesia (UI), M Azis Muslim, menilai alih fungsi jalur sepeda menjadi tempat pembuangan sampah tidak hanya mengganggu keamanan dan kenyamanan, tetapi juga menimbulkan masalah kesehatan akibat polusi.

“Ada aspek kesehatan akibat aroma tidak sedap dan polusi biologis yang berbahaya. Secara keselamatan, pesepeda dipaksa keluar jalur ke area lalu lintas yang padat, sehingga risiko kecelakaan meningkat,” ucap Azis ketika dihubungi, Rabu.

Kondisi ini dianggap menghambat gerakan transportasi ramah lingkungan dan upaya mengatasi perubahan iklim, serta membuat investasi APBD untuk jalur sepeda menjadi tidak optimal.

“Paling berbahaya adalah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat perubahan kebijakan yang dilakukan tanpa partisipasi dan komunikasi yang baik,” sambung Azis.

Azis menambahkan, sebuah kota yang inklusif, terbuka, ramah, dan humanis adalah indikator kota global. Ia menyarankan pemerintah segera mengembalikan fungsi jalur sepeda sesuai peruntukannya.

Pemerintah juga diminta membuat pengaturan terkait kondisi darurat sampah dan melakukan audit terhadap seluruh tempat penampungan sampah sementara (TPS) di Jakarta. Pengembang perumahan, apartemen, dan pasar diwajibkan menyediakan ruang pengolahan sampah mandiri untuk meminimalkan beban di hilir, sehingga jalur sepeda tidak lagi dijadikan lokasi penumpukan sampah.

Advertisement