Regional

Jalur Rel Kembali Tergerus, Perjalanan KA Siliwangi Cianjur-Sukabumi Dibatalkan

Advertisement

CIANJUR, Kompas.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung kembali menghentikan sementara operasional Kereta Api (KA) Siliwangi yang melayani rute Cianjur-Sukabumi. Keputusan ini diambil menyusul tergerusnya kembali badan jalur kereta di petak jalan Cibeber-Lampegan akibat fenomena gogosan.

Peristiwa gogosan yang kembali terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam itu berlokasi di Kilometer 73+9/0, area yang sama dengan insiden serupa sebelumnya. Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa hujan lebat menjadi pemicu utama meningkatnya debit air yang kemudian menggerus struktur jalur yang tengah dalam tahap perbaikan.

“Dipicu hujan lebat yang menyebabkan debit air meningkat, sehingga kembali menggerus struktur jalur yang sedang dalam proses perbaikan,” ujar Kuswardojo saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (23/4/2026).

Upaya Pemulihan Jalur

Kuswardojo memastikan bahwa tim KAI Daop 2 Bandung telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat proses perbaikan di lokasi yang terdampak. Prioritas utama saat ini adalah memulihkan kondisi jalur agar dapat segera dilalui kereta api dengan aman.

“Kami mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat penanganan di lokasi terdampak. Upaya ini dilakukan agar jalur segera kembali normal dan perjalanan kereta api dapat beroperasi dengan aman,” tegasnya.

Pembatalan Perjalanan KA Siliwangi

Akibat dari tergerusnya jalur tersebut, perjalanan KA Siliwangi dengan nomor layanan 345 relasi Cipatat–Sukabumi terpaksa dibatalkan. Pelayanan kereta api untuk rute ini hanya dapat dilayani hingga Stasiun Cibeber.

Advertisement

Keputusan pembatalan ini diambil dengan menempatkan keselamatan penumpang sebagai prioritas tertinggi. Total ada enam perjalanan KA Siliwangi yang dijadwalkan beroperasi pada hari itu dan seluruhnya terdampak pembatalan.

“Pembatalan juga diberlakukan untuk seluruh perjalanan KA Siliwangi hari ini, dengan total ada enam perjalanan yang terdampak,” ungkap Kuswardojo.

KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan yang mengalami ketidaknyamanan akibat pembatalan ini. Kuswardojo menambahkan bahwa penumpang yang terdampak dapat melakukan pembatalan tiket di stasiun atau melalui layanan pelanggan KAI. Pengembalian bea tiket akan diberikan sebesar 100 persen, di luar biaya pemesanan, dan dapat diproses dalam waktu 7×24 jam sejak jadwal keberangkatan yang dibatalkan.

“Proses pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun layanan pelanggan. KAI juga mengimbau pelanggan untuk memantau informasi terbaru terkait operasional perjalanan kereta api melalui kanal resmi KAI,” imbau Kuswardojo.

Advertisement