Regional

Jalur Cibeber-Lampegan Longsor Lagi, 6 Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Advertisement

Jalur kereta api di petak Cibeber-Lampegan, Kabupaten Cianjur, kembali tergenang longsor akibat hujan deras yang melanda wilayah tersebut pada Rabu (22/4/2026). Peristiwa ini terjadi di kilometer 73+9/0, yang sebelumnya juga terdampak perbaikan.

Akibatnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung terpaksa membatalkan total enam perjalanan Kereta Api (KA) Siliwangi. Pembatalan pertama dilakukan pada Rabu malam, 22 April 2026, untuk KA Siliwangi (345) relasi Cipatat-Sukabumi yang dijadwalkan berangkat pukul 20.38 WIB. Kereta tersebut hanya beroperasi hingga Stasiun Cibeber.

Seluruh perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat yang seharusnya beroperasi pada Kamis, 23 April 2026, juga dibatalkan. Keputusan ini diambil demi menjamin keselamatan penumpang.

KAI Prioritaskan Keselamatan Penumpang

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyatakan bahwa pembatalan perjalanan kereta api merupakan langkah terpaksa yang diambil dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama.

“Kami terus memantau perkembangan kondisi di lapangan, khususnya pada titik terdampak di KM 73+9/0 petak jalan Cibeber-Lampegan. Hujan deras yang terjadi hari ini menyebabkan debit air meningkat dan kembali menggerus struktur jalur yang sedang dalam proses perbaikan,” ujar Kuswardojo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Kuswardojo menambahkan, pihaknya telah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mempercepat proses penanganan di lokasi terdampak. “Upaya ini dilakukan agar jalur dapat segera kembali normal dan perjalanan kereta api dapat beroperasi dengan aman,” katanya.

Advertisement

Perbaikan Jalur Dikebut

Tim prasarana KAI Daop 2 Bandung saat ini tengah melakukan penanganan intensif untuk memulihkan jalur agar dapat segera dilalui kembali oleh perjalanan kereta api.

Tiket Bisa Di-refund 100 Persen

Menyikapi pembatalan ini, KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Sebagai bentuk pelayanan, penumpang yang tiketnya dibatalkan dapat melakukan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen, di luar biaya pemesanan.

Batas waktu pengembalian tiket diberikan hingga 7×24 jam dari jadwal keberangkatan kereta yang dibatalkan. Proses pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun layanan pelanggan KAI.

KAI juga mengimbau para pelanggan untuk terus memantau informasi terbaru mengenai operasional perjalanan melalui kanal resmi KAI. KAI Daop 2 Bandung menegaskan komitmennya untuk mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dalam setiap operasional perjalanan kereta api, serta berharap dukungan dan pengertian masyarakat dalam kondisi force majeure seperti ini.

Advertisement