Nasional

Jaksa Sebut Kubu Nadiem Mangkir Sidang, Pengacara Balik Tuding Ada Pemaksaan

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mangkir dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Rabu (22/4/2026). Padahal, jadwal persidangan telah disepakati bersama.

“Pengacaranya mangkir dari sidang yang mana jadwal persidangan sudah disepakati hari ini. Tentu preseden buruk bagi penegakan hukum kalau mangkir dari sidang tanpa alasan yang jelas,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Roy menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan tim pengacara Nadiem yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir. Namun, hingga sidang dibuka pada pukul 15.10 WIB, tidak ada satu pun pengacara yang tampak di ruang sidang. Situasi ini membuat Nadiem, yang menunggu di sel tahanan lantai basement pengadilan, tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Akibatnya, sidang harus ditunda tanpa menghadirkan Nadiem ke hadapan majelis hakim. Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem beralasan sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan.

Pengacara Nadiem Bantah Mangkir, Sebut Ada Pemaksaan

Menanggapi tudingan tersebut, pengacara Nadiem, Ari Yusuf, membantah pihaknya melakukan kemangkiran. Menurutnya, tim pengacara merasa tidak perlu hadir lantaran Nadiem sendiri telah menyatakan sakit dan tidak sanggup mengikuti sidang.

“Pengacara tidak hadir karena Nadiem sakit, tidak bisa sidang,” ujar Ari saat dikonfirmasi secara terpisah.

Ari bahkan menuding JPU telah memaksakan Nadiem untuk hadir ke persidangan meskipun kondisinya tidak memungkinkan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindakan sewenang-wenang dari JPU.

“Hari ini dia (Nadiem) dipaksa oleh JPU hadir ke sidang, padahal sudah dinyatakan sakit, ini pelanggaran berat HAM, JPU sewenang-wenang dalam tindakannya,” tegas Ari.

Ari menambahkan, majelis hakim dan jaksa telah menerima keterangan dari dokter yang menangani Nadiem dalam beberapa kesempatan sebelumnya. Dokter menyatakan bahwa Nadiem membutuhkan perawatan intensif karena kondisinya yang mengancam jiwa.

“Nadiem sudah diperiksa hakim bersama dokter dari kejaksaan dan dokter dari RS Abdi Waluyo bahwa kondisinya mesti perawatan intensif kalau tidak akan mengancam jiwanya,” jelas Ari.

Advertisement

Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook hingga hari Senin (27/4/2026). Penundaan ini diambil setelah Nadiem dan tim pengacaranya tidak hadir di persidangan.

“Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Hakim Purwanto menjelaskan bahwa penundaan sidang kali ini disebabkan oleh dua faktor utama: ketidakhadiran tim penasihat hukum terdakwa dan kondisi kesehatan Nadiem yang kembali menurun.

“Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,” ungkap Hakim Purwanto.

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, agar berfokus pada produk berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Perbuatan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:

  • Ibrahim Arief, Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement