Akses.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan yang diajukan oleh dua mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim. Keduanya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Permohonan penolakan pembelaan ini disampaikan JPU dalam repliknya di persidangan yang digelar pada Jumat, 24 April 2026. “Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembelaan terdakwa ditolak dan atau tidak dapat diterima,” ujar JPU dalam dokumen replik tersebut.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek. Keduanya juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode 2020-2021.
Dalam repliknya, JPU menilai bahwa seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukumnya bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan. Fakta-fakta tersebut, menurut jaksa, didukung oleh alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, hingga bukti elektronik.
“Atas dasar itu, penuntut umum menanggapi pembelaan dengan menegaskan kembali ringkasan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan guna memberikan gambaran konstruksi yuridis perkara secara menyeluruh dan sistematis,” jelas JPU.
Jaksa juga menekankan bahwa tanggapan terhadap poin-poin pembelaan yang memiliki substansi serupa, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa, telah disampaikan secara bersamaan dalam replik. Hal serupa juga ditegaskan JPU dalam repliknya terhadap terdakwa Mulyatsyah. Jaksa menyatakan bahwa pembelaan yang menyebutkan Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan fakta persidangan.
JPU kembali menegaskan bahwa seluruh fakta hukum telah dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen dan elektronik. Jaksa pun tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan, yaitu menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang Lanjutan dan Tanggapan Pembelaan
Menanggapi replik dari jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan balik secara tertulis. “Kami akan mengajukan duplik secara tertulis,” ujar kuasa hukum para terdakwa.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun duplik tersebut. Sidang lanjutan diagendakan kembali pada Senin, 27 April 2026.
Dakwaan Terhadap Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan penjara. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Roy Riady pada sidang Kamis, 16 April 2026.
Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan diadakan. Keduanya juga disebut terlibat dalam pembuatan dokumen teknis yang mengarahkan pengadaan untuk memilih produk tersebut.
Dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih tidak menerima aliran dana pengadaan. Sementara itu, Mulyatsyah disebut menerima uang sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Jika dikonversi dengan kurs pada tahun 2021, total uang yang diterima Mulyatsyah mencapai Rp 3,3 miliar.
Sebagian dari uang tersebut telah diberikan Mulyatsyah kepada beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbud. Rinciannya, Rp 350.000.000 diberikan untuk Eks Dirjen PAUDasmen, Jumeri; Rp 500.000.000 untuk Eks Dirjen PAUDasmen, Hamid Muhammad; dan Rp 200.000.000 untuk Eks Sesditjen PAUDasmen, Sutanto.
Sebelum tuntutan dibacakan, Mulyatsyah telah menyerahkan uang senilai Rp 500.000.000 kepada kejaksaan sebagai bagian dari pengembalian uang yang diterimanya. Namun, setelah dikalkulasi, masih ada Rp 2.280.000.000 yang belum dikembalikan. JPU menuntut agar jumlah uang ini dimintai pertanggungjawaban sebagai uang pengganti. Apabila uang ini tidak dapat dilunasi dan asetnya tidak mencukupi, JPU menuntut agar Mulyatsyah dijatuhi hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara.
Ikuti Akses.co.id
