Sidang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memasuki babak baru dengan pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghadirkan lima saksi, termasuk General Manager PT Shoh Entertainment, Rohmawati Agustini, dan pengacara Aryo Seno Hadinugroho.
Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, Rohmawati Agustini mengungkapkan bahwa ia diperintahkan oleh atasannya untuk mencari informasi mengenai penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat warga negara Korea Selatan, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica. Ia kemudian mendatangi Kejati Banten dan bertemu dengan salah satu terdakwa, Rivaldo Valini, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi Orhardal).
“Disuruh mencari tahu saja oleh atasan, sekitar Januari 2025, cari tahu sampai di mana perkara Chi Hon Lee,” ujar Rohmawati di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dalam pertemuan tersebut, Rohmawati mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih untuk biaya administrasi. Namun, pihak perusahaan merasa keberatan karena hanya mampu memberikan Rp 30 juta.
“Saya sampaikan tidak ada uang karena kondisi perusahaan juga sedang sulit,” tutur Rohmawati. Ia akhirnya kembali ke kantor Kejati Banten di Kota Serang dengan membawa uang tunai Rp 30 juta dari bagian keuangan perusahaan yang dimasukkan dalam amplop warna coklat. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Rohmawati kepada Rivaldo Valini di dalam ruang kerjanya. Setelah penyerahan uang tersebut, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Tarif Penangguhan Penahanan Capai Rp 300 Juta
Ketika berkas perkara dilimpahkan pada 12 Februari 2025, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica dipanggil oleh Kejari Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Keduanya mengaku merasa takut akan ditahan terkait perkara ITE tersebut. Atas dasar kekhawatiran itu, pengacara mereka, Aryo Seno Hadinugroho, diminta oleh terdakwa Herdian Malda Ksastria—yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Tangerang—untuk menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta. Jika tidak, kedua tersangka diancam akan dilakukan penahanan dengan dalih ancaman pidana yang tinggi.
Aryo Seno kemudian berbicara dengan Tirza Angelica, dan disepakati akan diberikan uang sebesar Rp 200 juta dengan tujuan agar keduanya tidak ditahan selama proses persidangan. “Bu Tirza waktu itu merasa keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp 200 juta,” kata Aryo.
Aryo merinci, uang tahap pertama sebesar Rp 100 juta diserahkan kepada terdakwa Herdian Malda pada 13 Februari 2025 di kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Namun, Rp 20 juta dari jumlah tersebut diambil oleh Aryo dengan alasan untuk biaya operasional. Tahap kedua penyerahan uang sebesar Rp 100 juta dilakukan secara tunai keesokan harinya di lokasi yang sama.
Permintaan Rp 2 Miliar untuk Meringankan Hukuman
Saksi lainnya, Direktur PT Savana yang juga warga negara Korea Selatan, In Kyo Lee, mengungkap bahwa ia dimintai uang sebesar Rp 2 miliar oleh terdakwa Redi Zulkarnaen. Tujuannya adalah untuk membantu meringankan hukuman kedua karyawannya yang sedang menjalani proses hukum, sekitar bulan Maret 2025. Kepada In Kyo Lee, Redi Zulkarnaen menyampaikan bahwa jika tidak ada uang, maka kedua karyawannya akan dipenjara sesuai dengan pasal yang diterapkan.
“This is Indonesia, kalau tidak memberikan uang, akan masuk penjara,” ujar In Kyo Lee menirukan ucapan terdakwa Redy Zulkarnain. Permintaan uang dan pernyataan tersebut disampaikan Redy saat pertemuan di salah satu rumah makan di kawasan Karawaci, Tangerang. Dalam pertemuan itu hadir pula terdakwa Maria Sisca yang bertindak sebagai penerjemah, Didik Feriyanto sebagai pengacara pengganti Aryo Seto, Tirza Angelica bersama suaminya, serta Chihoon Lee bersama istrinya.
Karena merasa keberatan, In Kyo Lee kemudian menawar Rp 600 juta, namun permintaan tersebut ditolak. Kesepakatan akhirnya tercapai di angka Rp 1,3 miliar, yang disebut akan dibagikan kepada jaksa, pengacara, hingga hakim. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka sebesar Rp 700 juta diserahkan di kantor PT Savana, kemudian Rp 700 juta lagi pada Maret 2025, dilanjutkan Rp 100 juta pada Juni 2025, dan Rp 500 juta pada September 2025.
Dalam kesaksiannya, Redi Zulkarnain juga disebut mengatur strategi persidangan, termasuk mendorong pergantian penasihat hukum dari Aryo Seno ke Didik Feriyanto untuk memuluskan rencana tersebut. “Biar satu tim, komunikasi lebih mudah,” ucap In Kyo Lee.
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, para terdakwa diduga menerima uang dengan jumlah yang berbeda. Herdian Malda Ksastria menerima Rp 325 juta, Rivaldo Valini Rp 205 juta, Redy Zulkarnain Rp 725 juta, Maria Sisca Rp 75 juta, dan Didik Feriyanto Rp 100 juta.






