Megapolitan

Jakarta Jadi Tujuan PRT Terbanyak, DPRD DKI Akan Awasi Implementasi UU PPRT

Advertisement

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyatakan kesiapan DPRD untuk mengawasi implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan. Langkah ini diambil mengingat tingginya kebutuhan akan pekerja rumah tangga di ibu kota, yang menjadikan Jakarta sebagai salah satu tujuan utama bagi pekerja domestik di Indonesia.

Ima Mahdiah mengungkapkan bahwa pengawasan ini sejalan dengan semangat Hari Kartini yang mengedepankan perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan perempuan. “Itu kan Undang Undang dari DPR RI, kami DPRD tugasnya mengikuti nanti membuat aturan-aturan. Memang PPRT itu harus yang kita sejahterakan juga, kita pikirkan bagaimana mereka akan mempunyai hak-hak yang selama ini mungkin belum sepenuhnya merasakan gitu,” ujar Ima kepada wartawan di acara Kartini Re:Power di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (22/4/2026).

Ia menekankan bahwa perlindungan hukum yang tegas sangat dibutuhkan mengingat kerentanan pekerja rumah tangga terhadap ketidakadilan di lapangan. “Ada yang PRT mungkin mereka kebetulan dapat bos yang bagus, tapi ada juga yang mungkin selama ini ada yang gajinya ditahan atau dan sebagainya. Dan ini DPRD mengimbau juga atau mendukung eksekutif kita membuat aturan turunan dari Undang Undang tersebut,” ucap Ima.

Menyinggung posisi Jakarta sebagai magnet bagi pekerja domestik dari berbagai daerah, Ima mengakui bahwa pengawasan terhadap agen penyalur dan pemberi kerja berpotensi memunculkan dinamika di masyarakat. “Pastilah, pasti ada pro-kontra ya namanya satu aturan, apalagi di Jakarta dengan banyaknya kebutuhan PRT ini kan paling tinggi di Indonesia. Tapi dengan itu ya kami harus bisa mendengar kedua belah pihak. Nanti kita bisa mencari jalan tengahnya, jadi mungkin bosnya juga enak, dari PRT-nya juga enak. Jadi kita cari win-win solution-nya gitu,” ungkapnya.

UU PPRT Resmi Disahkan

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menjadi momen bersejarah bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia setelah penantian lebih dari dua dekade.

Keputusan penting ini dicapai setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. Laporan itu kemudian diserahkan kepada Ketua DPR, Puan Maharani, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Advertisement

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani dalam sidang tersebut. Anggota DPR kemudian menjawab serempak dengan ucapan “Setuju.”

Puan Maharani mengapresiasi pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja di sektor domestik. “Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga yang selama ini banyak beroperasi di sektor informal. “UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja kini akan direstrukturisasi menjadi lebih formal dengan dasar hukum yang jelas, tanpa menghilangkan nilai-nilai kekeluargaan yang ada.

Advertisement