— Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendesak adanya kepastian mengenai besaran pengenaan pajak untuk mobil listrik. Kekhawatiran ini muncul menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang skema pajak kendaraan listrik.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyatakan bahwa pembahasan insentif pajak yang belum memiliki angka pasti dapat memicu spekulasi di pasar. “Kita tunggu saja, karena angkanya juga belum keluar kan. Jadi sebaiknya tak usah dibicarakan terlalu banyak. Kalau belum ada angkanya tapi sudah berkembang ke mana-mana, masyarakat bisa benar-benar untuk nge-rem pembelian,” ujar Kukuh di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Kondisi ketidakpastian ini dikhawatirkan dapat mengganggu momentum positif penjualan kendaraan listrik yang baru saja mulai terbentuk, terutama pasca-Lebaran. “Padahal ini momennya bagus. Setelah Lebaran 2026, masyarakat masih sangat positif. Ini yang harus dijaga,” tambah Kukuh.

Lebih lanjut, Kukuh menyoroti potensi kenaikan biaya kepemilikan kendaraan listrik jika kebijakan pajak yang baru diberlakukan tanpa kejelasan. Perubahan ini akan memengaruhi perhitungan konsumen dalam menentukan total biaya penggunaan kendaraan. “Tadi disinggung juga bahwa cost of ownership-nya bisa meningkat. Nah, itu kan seberapa besar mereka bisa mentolerir,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pembeli kendaraan listrik saat ini didominasi oleh segmen menengah atas, meskipun ada juga dari kelompok menengah. “Ini yang harus dijaga keseimbangannya,” ucap Kukuh.

Penjelasan Permendagri dan Surat Edaran Mendagri

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatur ulang skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Aturan ini tidak lagi secara eksplisit mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak, namun memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Menyusul penerbitan Permendagri tersebut, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik. “Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” ujar Tito dalam SE tersebut.

Kepala daerah diminta untuk melaporkan pelaksanaan insentif tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, serta upaya mendorong efisiensi dan ketahanan energi nasional.

Tito menjelaskan bahwa instruksi ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi, yang berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri. “Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri,” kata Tito.