Akses.co.id — MEDAN, KOMPAS.com – Jaringan pengedar narkoba di Kota Medan berupaya memanfaatkan keramaian pasar tradisional dan area tersembunyi seperti bantaran rel kereta api untuk melancarkan aksinya. Upaya ini berhasil digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan yang berhasil menangkap dua orang pengedar dalam dua hari berturut-turut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku pertama yang diamankan berinisial NS (38), warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur. Ia ditangkap pada Rabu (22/4/2026).
“Pelaku ini merupakan pengedar jenis sabu yang selama satu bulan terakhir ini telah menjadikan kawasan pasar tradisional di Jalan Selamat sebagai tempat operasinya,” ujar Rafli saat ditemui di Markas Polrestabes Medan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Rafli, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang dihimpun melalui program “Kentong Kamtibmas” yang digalakkan oleh Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku NS sengaja memilih pasar tradisional untuk menjual narkoba dengan tujuan menyamarkan aktivitasnya di tengah keramaian warga agar tidak terdeteksi oleh petugas.
“Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil ia jual,” ungkap Rafli.
Saat ini, NS telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap pemasok narkoba kepada NS.
Pengedar di Rel Kereta Api Juga Dibekuk
Upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, Kamis (23/4/2026), tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba lainnya berinisial HU (47) di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
“Pelaku HU ini diketahui beroperasi di bantaran rel kereta api yang berada di kawasan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” jelas Rafli.
HU ditangkap saat sedang menunggu pembeli datang di lokasi tersebut. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu siap edar dari tangannya. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa HU sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir. Namun, pada jam-jam tertentu, ia beralih profesi menjadi pengedar narkoba di bantaran rel kereta api.
“HU ini ternyata merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Setelah bebas, ia kembali beraksi dengan alasan adanya himpitan ekonomi,” pungkas Rafli.
Ikuti Akses.co.id
