— SUMENEP, KOMPAS.com – Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Akibat perbuatannya, IM diduga merugikan negara senilai Rp 585 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep langsung melakukan penahanan terhadap tersangka pada Kamis (23/4/2026).

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, membenarkan penetapan tersangka IM setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi dan audit keuangan desa. Penyidik juga telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil gelar perkara sebelumnya.

“Kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Endro, seperti dilansir dari TribunMadura.

Penyimpangan Dana Desa Mencakup Proyek Fisik dan BUMDes

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Sumenep menemukan adanya sejumlah penyimpangan pada item-item kegiatan yang didanai oleh Dana Desa. Endro Riski E merinci, penyimpangan tersebut terjadi pada proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan dan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga menyimpang.

“Beberapa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Endro. Akibat dari perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 585 juta.

Penahanan 20 Hari untuk Kelancaran Penyidikan

Saat ini, tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut guna mempermudah proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa tersebut.

“Kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkas Endro.