Akses.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD. Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, membeberkan sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah tersebut, yang melibatkan perencanaan hingga pencairan.
Sabrul Iman menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah masuk kategori tindak pidana korupsi. “Berdasarkan analisis yuridis, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas serta regulasi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya di halaman Kejari Magetan, Kamis sore (23/4/2026).
Kasus ini berfokus pada pengelolaan dana hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020–2024. Selama periode tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan mengalokasikan dana hibah dengan total rekomendasi sebesar Rp 335.808.084.000, dengan realisasi mencapai Rp 242.984.388.867. Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan tersebut, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan,” tegas Sabrul.
Modus Operandi Dugaan Korupsi Dana Hibah
Pelanggaran hukum, menurut Kejari Magetan, terjadi sejak tahap awal pengelolaan dana hibah. Modus operandi yang teridentifikasi adalah adanya pengendalian seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan sampai pencairan.
Penyidik menemukan adanya manipulasi dalam dokumen administrasi. “Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun oleh kelompok masyarakat penerima hibah, melainkan telah dikondisikan. Secara administratif terlihat lengkap, tetapi tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” ujar Sabrul.
Temuan utama lainnya adalah praktik penarikan kembali dana hibah. “Uang yang sudah diterima kelompok masyarakat ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping,” ungkap Sabrul.
Potensi Kerugian Negara dan Sanksi
Lebih lanjut, Sabrul menambahkan bahwa penyidik juga menemukan adanya pemotongan dana hibah untuk kepentingan pribadi. “Ini memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Pelanggaran juga terjadi pada aspek pengadaan. Kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola justru dialihkan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme yang sah, yang dinilai melanggar prinsip swakelola yang menjadi ruh program hibah.
Terdapat indikasi pengadaan barang fiktif serta proyek yang tidak selesai. “Kondisi ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada kerugian negara sekaligus hilangnya manfaat pembangunan bagi masyarakat,” ujar Sabrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 12 huruf P Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yaitu Primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf B dan C KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta subsidiar Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.
Kejari Magetan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka. “Setelah mempertimbangkan dua alat bukti dan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, maka terhadap tersangka SN, JML, JMT serta AN, TH, dan ST dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2026 sampai dengan 12 Mei 2026,” pungkas Sabrul.
Ikuti Akses.co.id
