Akses.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap usulan pelarangan rokok elektrik atau vape, meskipun kebijakan tersebut diprediksi akan menuai penolakan. Sikap ini diambil menyusul adanya temuan bahwa vape turut dijadikan media untuk mengonsumsi narkoba.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah, Messy Widiastuti, menyampaikan dukungannya terhadap wacana pelarangan vape. Dukungan ini menguat setelah ia menerima laporan dari Ketua Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) mengenai peredaran sejumlah narkoba jenis baru.
“Jadi rokok elektrik yang diisi zat kimia ini ternyata sekarang disinyalir ada zat adiktifnya, ada zat yang menyebabkan orang jadi ketagihan,” ungkap Messy saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Sebagai anggota legislatif dengan latar belakang pendidikan kedokteran, Messy juga menyoroti maraknya peredaran obat golongan baru yang belum teridentifikasi sebagai obat terlarang di Indonesia. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modifikasi narkoba yang terus berkembang.
“Bahwa narkoba ini bisa berubah atau modifikasi-modifikasinya itu banyak sekali sehingga kita harus perhatian sehingga vape itu juga harus dilarang,” tegas politisi yang membidangi kesehatan, kepemudaan dan olahraga, serta perlindungan anak tersebut.
Messy berpendapat bahwa pelarangan vape akan memberikan dampak positif, terutama bagi kesehatan generasi muda. Ia menggambarkan dampak negatif kecanduan narkoba yang merusak individu maupun lingkungan.
“Kira-kira orang yang kecanduan narkoba itu jadi baik atau jadi jelek? Merusak diri sendiri maupun lingkungan toh,” ujarnya.
Ia menambahkan, individu yang sudah kecanduan narkoba kerap kali bertindak nekat ketika akses terhadap zat terlarang tersebut terputus.
Oleh karena itu, Messy mengimbau para pelaku bisnis vape untuk beralih ke sektor usaha yang lebih aman demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Sehingga kalau dilarang, tentunya akan baik karena itu merusak kesehatan warga, narkoba kan merusak, Anda dapat uang tapi merusak masyarakat bagaimana coba,” tuturnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh salah seorang warga Kota Semarang, Herlambang. Ia menolak wacana pelarangan vape, dengan alasan tidak semua pengguna rokok elektrik menyalahgunakannya untuk narkoba.
“Menurut saya ini egois, karena tidak semua vape mengandung narkotika. Mungkin jika vape dilarang karena dipakai untuk media penggunaan narkotika, banyak orang-orang juga pake media yang lain untuk menggunakan narkoba kan,” kata Herlambang.
Herlambang juga menyoroti bahwa rokok elektrik telah membayar pajak cukai, yang berkontribusi pada pendapatan negara dan daerah.
“Mending koordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan BNN Badan Narkotika Nasional buat mencegah, bukan malah dilarang,” ungkapnya.
Temuan BNN Menjadi Dasar Pelarangan
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekomendasikan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Rekomendasi ini muncul menyusul maraknya temuan kandungan narkotika dan obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa temuan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Ikuti Akses.co.id
