— Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 yang beredar di media sosial dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,” jelas Rizzky.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Golongan

Kepersertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga golongan utama, masing-masing dengan skema iuran yang berbeda.

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Golongan PBI diperuntukkan bagi masyarakat kategori fakir miskin atau tidak mampu. Sesuai ketentuan, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan untuk peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan gratis Kelas 3 tanpa perlu membayarkan iuran bulanan.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta PPU meliputi mereka yang bekerja dan menerima upah dari pemberi kerja, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian pembagian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Kategori ini mencakup peserta mandiri yang wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas layanan yang dipilih. Rincian iuran untuk golongan ini adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan Rp 35.000 dibayarkan peserta dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Penting untuk dicatat bahwa iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila peserta menunggak pembayaran lebih dari satu bulan setelah tanggal 10, status kepesertaan akan otomatis menjadi nonaktif.

Jaminan BPJS Kesehatan untuk Pekerja Rumah Tangga

Dalam perkembangan lain, Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan segera mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk memproses jaminan tersebut setelah regulasi dari pengambil kebijakan diterbitkan.

“Terkait dengan hal tersebut, untuk ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan, tentu kami menunggu regulasinya segera terbit,” jelas Rizzky.

UU PPRT ini diharapkan dapat memastikan pekerja rumah tangga memperoleh hak-hak dasar mereka sebagai bagian dari hak asasi manusia.