Akses.co.id — JAKARTA, CNN Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi menyusul beredarnya narasi di media sosial yang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dana yang tersimpan di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Narasi tersebut, yang diunggah melalui akun Instagram @kementrian, menyebutkan adanya potensi dana di bank Himbara digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Unggahan tersebut juga menyoroti kondisi kas negara yang disebut menyisakan Rp 120 triliun dari sebelumnya Rp 420 triliun. “Sisa kas negara tinggal Rp 120 triliun, yang nabung duit di bank Himbara perlu waspada, jangan sampai tabungan kita dipakai buat MBG!” tulis akun tersebut, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
OJK Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Penyaluran Dana
Menanggapi isu tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke program-program pemerintah, termasuk MBG. “Enggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-prioritas pemerintah,” ujar Dian kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Dian menjelaskan bahwa dana yang dikelola oleh bank sebagian besar berasal dari simpanan masyarakat. Oleh karena itu, keputusan penyaluran kredit merupakan ranah bisnis masing-masing bank yang tetap harus mematuhi ketentuan regulator. OJK sendiri sedang dalam proses penyusunan aturan baru terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) yang bertujuan mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.
“Tapi tidak boleh ada pemaksaan,” tegasnya. Dian menambahkan bahwa kebijakan tersebut justru membuka peluang bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit, namun tetap dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan manajemen risiko.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu yang beredar dan meyakinkan bahwa pengelolaan dana perbankan dilakukan secara hati-hati. “Masyarakat agar jangan terpancing dgn isu-isu yang tidak bertanggung-jawab ya,” imbau Dian.
Dorong Dukungan Program Prioritas Tanpa Kewajiban
Sebelumnya, OJK memang tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait penyesuaian RBB. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk mendorong perbankan agar lebih berperan dalam mendukung program prioritas pemerintah. Program-program tersebut mencakup pembangunan 3 juta rumah, MBG, serta Koperasi Desa Merah Putih.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujar Friderica di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Namun, Friderica turut menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi bank untuk menyalurkan kredit ke program-program tersebut. Setiap bank memiliki kebijakan manajemen risiko dan risk appetite masing-masing yang harus menjadi pertimbangan utama. “Enggak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.
Ikuti Akses.co.id
