Akses.co.id — BANYUWANGI, KOMPAS.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut di Banyuwangi, Jawa Timur, terus didalami kepolisian. Setelah korban Nur Khasanah (56) meninggal dunia akibat luka bakar parah, pelaku Sularni (63) kini terancam dijerat pasal berlapis.
Meski Sularni masih dalam perawatan intensif di ruang ICU RSUD Genteng akibat luka bakar sekitar 80 persen yang diduga karena membakar diri sendiri, proses hukum tetap berlanjut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan penyidik sementara menerapkan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Untuk sementara ada beberapa pasal yang kami sangkakan. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara,” ujar Lanang pada Minggu (26/4/2026).
Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan sambil menunggu kondisi pelaku memungkinkan untuk diperiksa lebih lanjut. Fokus tidak hanya pada unsur KDRT, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tragis tersebut.
Pendalaman Unsur Perencanaan dan Pemicu
Salah satu hal yang disorot adalah dugaan pintu rumah yang sempat dikunci saat kejadian berlangsung. Polisi juga tengah menelusuri asal bahan bakar yang digunakan pelaku, apakah bensin digunakan secara spontan atau sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Semua masih kami dalami, termasuk bagaimana pelaku mendapatkan bahan bakar dan rangkaian kejadian sebelum peristiwa itu terjadi,” kata Lanang.
Konstruksi perkara, lanjutnya, bisa berkembang bergantung pada temuan penyidik di lapangan. “Fakta-fakta di lapangan sedang kami kumpulkan. Apakah ada unsur penganiayaan berat, kekerasan dalam rumah tangga, atau unsur pidana lainnya, nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan,” jelasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (24/4/2026) malam. Korban Nur Khasanah mengalami luka bakar hingga 100 persen dan sempat mendapat penanganan intensif di RSUD Genteng, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Nur Khasanah dibakar suaminya sendiri saat hendak menunaikan salat Isya. Pertengkaran antara keduanya pada sore hari diduga dipicu masalah ekonomi. Sekitar pukul 23.50 WIB, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyulut api.
Setelah tubuhnya terbakar, korban berlari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut terdengar oleh warga sekitar, termasuk kakak dan tetangga yang segera memberikan pertolongan.
Kakak dan tetangga korban berupaya memadamkan api di tubuh Nur Khasanah dengan air dari kamar mandi. Mereka kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati pelaku dalam kondisi tubuh terbakar di dalam kamar.
Proses Perceraian dan Dugaan Luka Bakar Pelaku
Dari hasil penyelidikan awal, rumah tangga korban dan pelaku disebut telah lama tidak harmonis. Keduanya bahkan sedang menghadapi proses perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sejak Maret 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan ekonomi diduga menjadi pemicu pertengkaran, termasuk terkait kebutuhan anak mereka yang akan berangkat ke luar negeri.
Polisi juga menduga luka bakar yang dialami pelaku terjadi karena ia berusaha membakar dirinya sendiri menggunakan sisa bensin setelah membakar istrinya.
Ikuti Akses.co.id
