Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – MER-C Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap militer Israel yang dilaporkan menduduki reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara dan memasang spanduk propaganda di atapnya. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan.
“Penguasaan wilayah Gaza utara oleh penjajah Israel adalah kejahatan kemanusiaan dan penyalahgunaan fungsi bangunan RS Indonesia juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional,” demikian pernyataan tertulis MER-C Indonesia yang diterima Kompas.com di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Organisasi kemanusiaan tersebut menegaskan bahwa aksi Israel merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai memprovokasi perasaan hati nurani dan moral rakyat Indonesia serta Palestina.
Rumah Sakit Indonesia di Gaza utara merupakan simbol solidaritas masyarakat Indonesia untuk Palestina. Pembangunan rumah sakit ini dimulai pada Mei 2011 dan mulai beroperasi pada Desember 2015, didanai sepenuhnya dari donasi masyarakat Indonesia. Peresmiannya dilakukan oleh Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla pada Januari 2016.
MER-C Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri RI, untuk segera menyampaikan nota protes resmi atas tindakan provokatif Israel tersebut. Organisasi ini juga menuntut Israel menarik pasukannya dari wilayah Gaza yang diduduki secara ilegal.
Spanduk Propaganda dalam Rangka Hari Raya
Laporan media mengonfirmasi bahwa militer Israel memasang spanduk propaganda dalam Bahasa Ibrani bertuliskan “Rising Lion” di sisi timur laut atap gedung RS Indonesia di Gaza. Pemasangan spanduk ini diketahui berkaitan dengan perayaan Hari Paskah Yahudi.
Berdasarkan catatan MER-C Indonesia, sejak Oktober 2023 hingga gencatan senjata tercapai pada Oktober 2025, militer Israel telah melancarkan lebih dari 300 serangan ke RS Indonesia dan area sekitarnya. Saat ini, gedung RS Indonesia dilaporkan dalam kondisi kosong tanpa aktivitas, menurut sumber lokal MER-C di Gaza.
Kementerian Luar Negeri RI pun angkat bicara, menegaskan bahwa penggunaan simbol dan propaganda militer di atas reruntuhan rumah sakit adalah tindakan yang sangat provokatif dan tidak dapat dibenarkan. “Tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap fasilitas kemanusiaan yang dibangun dari solidaritas rakyat Indonesia untuk membantu rakyat Palestina,” demikian pernyataan Kemenlu RI melalui platform X, Rabu (22/4/2026).
Ikuti Akses.co.id
