SIDOARJO, Indonesia — Polisi di Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar praktik kecurangan pengemasan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Sebuah gudang di Kecamatan Taman digerebek karena diduga menjual produk dengan volume yang tidak sesuai dengan label pada kemasan. Akibatnya, pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga. “Kami melakukan pengecekan di gudang milik PT Aku Bisa Indonesia Maju. Kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara angka yang tertera di label dengan isi asli di dalam kemasan,” kata Roy pada Selasa (21/04/2026).
Meskipun perusahaan tersebut memiliki izin legalitas untuk memproduksi minyak goreng, mereka diduga melakukan manipulasi pada alat pengisian. “Dari segi legalitasnya lengkap. Artinya mereka memang mempunyai izin untuk melakukan kegiatan produksi minyak goreng. Namun yang menjadi permasalahan adalah takaran minyaknya yang tidak sesuai dengan aslinya,” jelas Roy.
Temuan Volume Minyak yang Tidak Sesuai
Hasil uji petugas dengan menggunakan gelas ukur menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume yang mencolok. Jeriken yang seharusnya berisi 5 liter minyak goreng Minyakita ternyata hanya terisi antara 4,69 hingga 4,7 liter. Untuk kemasan yang berlabel 1 liter, isinya bahkan hanya berkisar antara 800 hingga 900 mililiter.
“Saat dilakukan pengukuran ulang menggunakan gelas ukur oleh petugas, jeriken dengan label Minyakita isi 5 liter setelah diukur ulang hanya berisi rata-rata 4,69 sampai 4,7 liter,” ungkap Roy.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam penggerebekan di gudang yang berlokasi di Blok BE, Bizhub, Kecamatan Taman, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 1.100 karton Minyakita siap edar, dua unit tandon berkapasitas 11 ton, dua unit tandon berkapasitas 5,2 ton, serta beberapa mesin kompresor dan pengisian minyak.
Penyelidikan awal menduga praktik curang ini telah berlangsung selama dua tahun. Dari praktik tersebut, perusahaan diduga meraup keuntungan sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta setiap bulannya.
“Kegiatan produksi minyak goreng yang tidak sesuai isi, takaran, maupun timbangan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Keuntungannya kurang lebih Rp 30 juta sampai Rp 50 juta setiap bulannya yang mereka dapatkan,” ujar Roy.
Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial WF, selaku pemilik perusahaan, sebagai tersangka. Atas perbuatannya, WF terancam jeratan pasal terkait perlindungan konsumen dan metrologi legal.






