— JAKARTA, INDONESIA — Kebijakan insentif pajak untuk kendaraan listrik kembali menuai kritik. Meski pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pembebasan pajak, langkah ini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena tidak disertai batas waktu implementasi yang jelas.

Hal ini menyebabkan upaya pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik terkesan “setengah jalan”. Di satu sisi, ada dorongan untuk membebaskan pajak, namun di sisi lain, dasar hukum yang memungkinkan pemungutan pajak belum direvisi, menciptakan ketidakpastian.

Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, menyatakan bahwa situasi ini berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku industri, hingga konsumen.

Menurutnya, pembebasan pajak yang hanya diatur melalui surat edaran tidak cukup kuat untuk memberikan kepastian. “Ketika hanya dalam bentuk surat edaran dan tanpa adanya mekanisme waktu implementasi, konsumen dan pelaku industri masih belum cukup yakin,” ujar Andry kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).

Ketidakjelasan ini berpotensi memengaruhi keputusan pembelian konsumen. Masyarakat masih dibayangi oleh kemungkinan perubahan kebijakan pajak di masa depan, termasuk risiko peningkatan biaya kepemilikan kendaraan listrik.

Bagi pelaku industri, ketidakpastian skema pajak juga menjadi tantangan dalam menyusun strategi bisnis. Produsen dan distributor kesulitan untuk menghitung total biaya kepemilikan kendaraan listrik secara akurat tanpa adanya kejelasan regulasi.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya perbedaan arah antara regulasi yang lebih tinggi dan kebijakan turunan. Regulasi yang ada sebelumnya masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengenakan pajak, sementara surat edaran justru meminta pembebasan.

Andry menekankan bahwa langkah yang lebih tepat adalah merevisi aturan yang ada agar selaras dan memberikan kepastian hukum. “Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga dapat menjadi acuan jangka panjang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kepastian regulasi merupakan faktor krusial dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Tanpa kejelasan tersebut, insentif yang diberikan berisiko tidak efektif dalam mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Dalam kondisi saat ini, kebijakan pembebasan pajak dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pasar. Pendekatan yang belum final ini justru berisiko menahan laju pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, alih-alih memperkuat kepercayaan konsumen dan pelaku industri.