JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menawarkan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun pajak 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program keringanan pajak yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang dinilai berhasil mendongkrak kepatuhan wajib pajak.
“Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Syarat Utama Pembebasan PBB 2026
Untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen, wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan Pemprov DKI. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Pembebasan berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar.
- Untuk rumah susun (rusun), pembebasan diberikan bagi yang memiliki NJOP hingga Rp 650 juta.
- Fasilitas pembebasan hanya diberikan untuk satu rumah yang menjadi milik wajib pajak.
- Program ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
- Data wajib pajak harus sudah tervalidasi dalam sistem pajak online Pemprov DKI.
Dengan ketentuan ini, tidak semua objek pajak akan otomatis mendapatkan pembebasan. Sistem akan melakukan penyesuaian berdasarkan data yang telah terverifikasi.
Insentif Tambahan Selain Pembebasan
Selain pembebasan PBB, Pemprov DKI juga tetap menyediakan skema insentif lain. Sistem akan melakukan pengurangan pokok pajak secara otomatis, termasuk diskon 50 persen bagi warga yang pada tahun sebelumnya tidak memiliki tagihan PBB.
Pemerintah juga menetapkan batasan kenaikan pajak untuk tahun 2026. Kenaikan maksimal hanya lima persen untuk sebagian besar objek pajak. Khusus untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, kenaikan dibatasi maksimal 25 persen.
Diskon Berdasarkan Waktu Pembayaran
Pemprov DKI juga memberikan insentif tambahan bagi warga yang melakukan pembayaran lebih awal:
- Diskon 10 persen untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan April–Mei 2026.
- Diskon 7,5 persen untuk pembayaran pada bulan Juni–Juli 2026.
- Diskon 5 persen untuk pembayaran pada bulan Agustus–September 2026.
Selain itu, tunggakan PBB tahun 2021–2025 juga akan mendapatkan diskon sebesar lima persen apabila dibayarkan hingga akhir tahun 2026.
Denda dan Bunga Dihapus
Pemprov DKI juga berkomitmen untuk menghapus sanksi administratif berupa denda keterlambatan dan bunga angsuran untuk pembayaran PBB-P2, khususnya bagi tunggakan tahun sebelumnya. Program penghapusan sanksi ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.
Lusiana berharap seluruh insentif yang ditawarkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. “Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global,” katanya.
Melalui skema ini, Pemprov DKI menargetkan peningkatan tingkat kepatuhan pajak sekaligus memperkuat kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan kota.






