Lestari

Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN

Advertisement

Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor kehutanan diharapkan dapat menjadi katalisator transisi energi rendah karbon di Indonesia. Regulasi ini berpotensi membuka keran pembiayaan swasta untuk mitigasi perubahan iklim, khususnya di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU).

Citra Amanda, Economist for Transition Finance and Carbon Market di Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), menekankan pentingnya Indonesia memanfaatkan Permenhut 6/2026 untuk menarik investasi hijau. “Kita harus menarik investasi ke Indonesia,” ujarnya dalam diskusi Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market, Selasa (21/4/2026).

Lebih dari sekadar membuka akses pendanaan, Permenhut 6/2026 juga dinilai dapat memperkuat kesiapan Indonesia dalam merespons peluang pasar karbon global, termasuk implementasi Pasal 6 Perjanjian Paris. Citra menggarisbawahi bahwa saat ini, bukan hanya harga karbon yang krusial, melainkan juga interoperabilitas antar sistem.

Interoperabilitas, yang merujuk pada kemampuan berbagai sistem atau registri karbon untuk bertukar data secara efisien, aman, dan terintegrasi, menjadi kunci agar pasar karbon Indonesia dapat terhubung dengan ekosistem perdagangan karbon di tingkat regional maupun internasional. Indonesia, dengan kekayaan hutan tropis dan aset alamnya, memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di pasar karbon Asia Tenggara.

Empat Tantangan Utama Menuju Kepemimpinan Pasar Karbon ASEAN

Namun, Citra mengidentifikasi empat tantangan utama yang perlu diatasi agar Indonesia dapat memantapkan posisinya sebagai pemimpin pasar karbon di Asia Tenggara. Tantangan ini mencakup kebutuhan akan sistem perdagangan karbon yang kredibel, inklusif, dan dapat dipercaya oleh investor.

Pertama, lemahnya permintaan karbon di pasar domestik. “Pasokan banyak, tetapi permintaan rendah. Harga karbon Indonesia juga masih lebih rendah dibanding Singapura, Uni Eropa, atau Tiongkok,” jelas Citra.

Kedua, sistem yang masih terfragmentasi. Pelaku pasar masih menanti kejelasan implementasi lanjutan setelah regulasi dasar diterbitkan. Investor membutuhkan kepastian mengenai tahapan operasional pasar karbon nasional.

Advertisement

Ketiga, peningkatan kredibilitas kredit karbon sektor kehutanan. Hal ini mencakup penguatan sistem pengukuran, pencegahan kebocoran emisi, penghindaran penghitungan ganda, transparansi registri, serta perlindungan sosial dan lingkungan.

Keempat, integrasi sistem antarnegara ASEAN. Konektivitas antar sistem di kawasan menjadi esensial untuk mewujudkan pasar karbon yang efisien dan terpercaya.

Sinergi Lembaga Dorong Ekosistem Hijau

Meskipun menghadapi sejumlah tantangan, Citra mengapresiasi kemajuan dalam koordinasi antarlembaga di Indonesia. Ia menyoroti sinergi antara regulator, bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia, dan CarbonIDX dalam membangun ekosistem pembiayaan hijau.

“Saya pikir Indonesia dengan regulasi ini menunjukkan kepada kawasan bahwa kita memiliki fondasi yang baik. Mudah-mudahan ini memudahkan transisi ke fase berikutnya, lebih terintegrasi dan lebih terpercaya,” ungkap Citra.

Menurutnya, elemen paling krusial yang dibutuhkan pasar karbon saat ini adalah kepercayaan dari investor maupun pembeli kredit karbon.

Advertisement