Regional

Ini Alasan Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Pembacokan Kades di Lumajang meski Laporan Dicabut

Advertisement

LUMAJANG, Kompas.com – Polres Lumajang memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus pembacokan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Sampurno, meskipun laporan polisi telah dicabut oleh korban. Pencabutan laporan ini dilakukan menyusul adanya kesepakatan damai yang difasilitasi antara Sampurno dan salah satu terduga pelaku, Dani.

Sampurno secara resmi mencabut berkas laporannya pada Senin (20/4/2026). Keputusan ini diambil demi mencegah timbulnya dendam di antara kedua belah pihak dan menciptakan kedamaian. Namun, niat baik tersebut tampaknya tidak serta-merta menghentikan laju penegakan hukum.

Alasan Hukum Tetap Berjalan

Pihak Polres Lumajang menyambut baik upaya mediasi dan kesepakatan damai yang telah terjalin. Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan bahwa kasus pembacokan ini tidak serta-merta dapat dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Pras Ardinata merinci bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice memiliki beberapa persyaratan ketat. Di antaranya adalah tindak pidana yang tergolong ringan, tidak menimbulkan korban (victimless), atau kerugian materiil yang tidak melebihi Rp 2.500.000. Selain itu, harus ada kesepakatan damai yang murni tanpa paksaan, pelaku memulihkan kerugian korban, dan pelaku merupakan pelanggar pertama kali.

Lebih lanjut, restorative justice juga tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, kejahatan kekerasan seksual, dan pidana yang membahayakan nyawa.

“Restorative justice ada beberapa persyaratan, salah satunya perkaranya tidak viral, seperti yang kita ketahui perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi,” kata Pras di Mapolres Lumajang, Senin (20/4/2026), dilansir dari Kompas.com.

Advertisement

Menurut Pras, meskipun laporan dicabut dan ada upaya mediasi, proses hukum harus tetap berjalan karena kasus ini termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Pencabutan laporan dan kesepakatan damai tersebut akan menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menyusun berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Korban Serahkan Proses Hukum Pelaku

Kuasa Hukum Sampurno, Toha, menyatakan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada aparat penegak hukum. Toha menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan menggunakan senjata tajam merupakan tindak pidana murni.

“Untuk pelaku kami serahkan kepada polisi karena ini tindak pidana murni, jadi biar jadi urusan pelaku dengan polisi,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut berinisial MB, JP, SJ, GF, MS, SP, FA, dan MS.

Advertisement