Akses.co.id — SRAGEN, KOMPAS.com – Pasangan suami istri lansia di Sragen, Jawa Tengah, menuntut ganti rugi senilai Rp 20 juta setelah mengalami kecelakaan akibat kabel WiFi yang menjuntai di jalan. Lasmono (62) dan istrinya, Painem (60), warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, mengalami luka-luka dan terganggu aktivitas ekonominya akibat insiden tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi ketika keduanya tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju Pasar Bunder Sragen. Saat melintas di sebuah lokasi, kabel internet dari salah satu penyedia layanan (ISP) melintang rendah di jalan. Kabel tersebut kemudian menjerat kendaraan yang dikendarai pasutri lansia itu, menyebabkan mereka terjatuh.
Mediasi dan Tuntutan Ganti Rugi
Pasca-kecelakaan, korban dan pihak ISP telah melakukan mediasi di Kantor Desa Plumbon pada Rabu (22/4/2026) sore. Pertemuan tersebut dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen, jajaran kecamatan dan desa, serta tim panitia khusus (pansus) DPRD Sragen.
Dalam forum mediasi tersebut, Lasmono menyampaikan tuntutannya kepada pihak ISP. Ia meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi sebesar Rp 20 juta. Ketua Pansus Raperda tentang Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi DPRD Sragen, Fathurahman, mengonfirmasi hal ini.
“Korban meminta pertanggungjawaban sebesar 20 juta rupiah kepada pihak provider dalam mediasi itu,” ujar Fathurahman, dikutip dari Tribun Solo, Kamis (23/4/2026).
Fathurahman menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi korban pasca-kecelakaan. Painem mengalami lebam di bagian mata dan kaki, sementara Lasmono masih berjalan terpincang-pincang dan belum melanjutkan pemeriksaan medis karena terkendala biaya. Selain itu, sepeda motor yang mereka gunakan untuk berjualan juga mengalami kerusakan dan masih berada di bengkel, yang berdampak pada hilangnya sumber pendapatan mereka untuk sementara waktu.
Respons Pihak ISP
Menanggapi kejadian tersebut, pihak ISP telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Namun, terkait tuntutan ganti rugi sebesar Rp 20 juta, pihak ISP belum dapat memenuhinya secara langsung.
“Mereka menanggapi baik tuntutan tersebut dan menyatakan tetap bertanggung jawab, namun tidak bisa menyelesaikan saat itu juga dan meminta waktu dua atau tiga hari untuk melaporkan ke manajemen dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelas Fathurahman.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan.
Ikuti Akses.co.id
