Akses.co.id — Pemerintah Kabupaten Bandung berupaya memberantas praktik juru parkir liar dengan menggagas skema parkir berlangganan yang berlaku selama satu tahun. Sistem ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar retribusi parkir hanya sekali dalam setahun tanpa perlu melakukan transaksi tunai di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Total, ada 99 ruas jalan yang diproyeksikan akan menerapkan sistem parkir berlangganan ini. Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Rudi Heryadi, menyatakan bahwa skema ini dirancang khusus untuk memutus mata rantai pungutan liar, termasuk yang kerap terjadi di area minimarket.
“Juru parkir di minimarket itu seharusnya hilang. Kami akan membentuk tim pemberantas jukir liar. Harapannya, tidak ada lagi nominal uang yang bertransaksi di jalanan,” tegas Rudi, Jumat (24/4/2026).
Dengan sistem pembayaran yang terpusat, seluruh retribusi parkir diharapkan dapat langsung masuk ke kas daerah, sehingga potensi kebocoran pendapatan daerah dapat ditekan secara signifikan.
Bayar Sekali, Berlaku Setahun Penuh
Rudi Heryadi menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme parkir berlangganan ini. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang setiap kali memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
“Pembayaran parkir itu akan dilakukan satu kali dalam satu tahun, jadi masyarakat tidak perlu membayar lagi saat parkir di tepi jalan,” ujarnya.
Berdasarkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang sedang disusun, tarif yang diusulkan adalah Rp 50.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp 100.000 per tahun untuk mobil.
“Kalau dihitung harian, ini jauh lebih murah. Ini cukup sekali bayar dan melekat pada kendaraannya,” imbuhnya.
Meskipun kebijakan ini telah melalui pembahasan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan mendapat dukungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, implementasinya masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
“Keputusannya tetap ada di Pak Gubernur. Saat ini masih tahap awal dan menunggu izin pimpinan,” tutup Rudi.
Ikuti Akses.co.id
