Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan Amerika Serikat yang memberlakukan tarif bea masuk tinggi terhadap panel surya asal Indonesia, berkisar antara 86 persen hingga 143,3 persen, memicu respons dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah kini tengah mengkaji dampak dari kebijakan tersebut, khususnya terkait volume ekspor yang terpengaruh.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya sedang menghitung secara rinci besaran volume ekspor ke Amerika Serikat yang akan terkena tarif tersebut. “Jadi kita juga melihat itu volume yang di ekspor ke Amerika itu berapa, dan dikenakan tarif itu kira-kira berapa banyak volumenya,” ujar Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Penguatan Pasar Domestik sebagai Strategi Antisipasi
Menghadapi tekanan tarif dari AS, pemerintah berencana memperkuat pasar domestik sebagai langkah antisipasi. Salah satu strategi utamanya adalah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
“Arahan dari Presiden itu bagaimana kita juga mempercepat untuk PLTS 100 gigawatt untuk kebutuhan dalam negeri. Jadi ini akan berimbang,” jelas Yuliot Tanjung.
Tahap awal pembangunan PLTS ini akan difokuskan pada kapasitas 17 gigawatt. Rencana lokasi dan detail proyek masih dalam tahap penyusunan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Kapasitas ini nantinya akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai target 100 gigawatt.
“Jadi ini dilakukan prioritas 17 gigawatt terlebih dulu, kemudian secara bertahap akan dipenuhi sampai dengan 100 gigawatt,” tambahnya.
Latar Belakang Kebijakan AS
Kebijakan tarif tinggi dari Amerika Serikat ini bermula dari penetapan bea antidumping sementara terhadap impor sel dan panel surya dari Indonesia. Produk-produk Indonesia dinilai dijual di bawah harga wajar di pasar AS.
Tarif yang dikenakan bervariasi untuk setiap perusahaan eksportir. PT REC Solar Energy dikenakan tarif sebesar 85,99 persen, sementara PT Blue Sky Solar harus menghadapi tarif yang lebih tinggi, yaitu 143,3 persen. Eksportir lainnya dikenakan tarif sebesar 104,38 persen.
Ikuti Akses.co.id
