Nasional

Indikator: Regenerasi Ketum Partai di Indonesia Alami Kebuntuan

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai fenomena regenerasi kepemimpinan di partai politik Indonesia saat ini telah mengalami kebuntuan atau gridlock. Situasi ini, menurutnya, terlihat dari banyaknya ketua umum partai politik yang kembali terpilih berulang kali.

“Regenerasi kepartaian kita macet ya, bukan macet sebenarnya, gridlock. Gridlock itu ya tidak ada jalan sama sekali,” ujar Burhanuddin dalam sebuah diskusi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ia menambahkan, awalnya hanya beberapa partai yang mengalami kemacetan regenerasi, namun kini partai-partai baru maupun partai pasca-reformasi pun turut menghadapi persoalan serupa.

Menurut Burhanuddin, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang dinilainya masih memiliki proses regenerasi yang berjalan. Namun, ia juga menyayangkan penurunan kualitas dalam proses pemilihan ketua umum di kedua partai tersebut.

“Dulu misalnya kalau kita lihat di Golkar kan Munas luar biasa intensif, kompetitif, tapi belakangan juga berkurang gitu ya, suasana regenerasi yang berkualitas, meskipun masih lebih baik dibanding banyak partai lain Golkar itu ya,” jelasnya.

Burhanuddin mengingatkan bahwa regenerasi politik dan kaderisasi merupakan salah satu fungsi fundamental partai politik yang telah lama dikenal dalam literatur ilmu politik.

“Itu semua macet kalau proses pemilihan para pimpinan partai tidak mengalami pergantian sama sekali gitu loh,” tegasnya. Ia menambahkan, kondisi ini menimbulkan disinsentif bagi kader partai yang berkualitas.

Advertisement

“Karena merasa tidak ada suasana regenerasi di dalam dan kemudian mereka menarik diri dari urusan politik, jadi saya setuju sekali. Masih jauh enggak ini ya? Masih lama enggak?” imbuhnya, merespons pertanyaan mengenai sejauh mana persoalan ini perlu segera diatasi.

Usulan KPK untuk Memperbaiki Tata Kelola Partai

Menyikapi persoalan regenerasi partai politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring telah mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini muncul dari kajian KPK terkait tata kelola partai politik yang menemukan minimnya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan dalam menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). KPK juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas minimal partisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

KPK juga mengusulkan penambahan beberapa ketentuan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satunya adalah penambahan klasifikasi anggota partai politik menjadi anggota muda, madya, dan utama pada Pasal 29 ayat (1) huruf a.

Advertisement