Lestari

Indef: Cukai Emisi Kendaraan Berpotensi Hasilkan Rp 40 Triliun Per Tahun

Advertisement

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan penerapan cukai emisi bagi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) sebagai langkah strategis untuk menekan emisi sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan ini diproyeksikan mampu menghasilkan pemasukan hingga Rp 40 triliun per tahun.

Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, sebagai respons terhadap beban subsidi energi yang terus meningkat dan tingginya emisi dari sektor transportasi.

Menurut Indef, konsumsi kendaraan berbasis BBM selama ini belum sepenuhnya memperhitungkan dampak lingkungan sebagai biaya yang seharusnya ditanggung oleh pengguna.

“Memang idealnya adalah mencukaikan BBM, idealnya. Tetapi dalam kondisi pada hari ini, kami ingin memperkenalkan cukai emisi yang bisa dikenakan untuk kendaraan-kendaraan yang berpotensi memiliki emisi yang cukup tinggi,” ujar Andry dalam sebuah diskusi pada Kamis (23/4/2026).

Kebijakan ini mengusung prinsip polluters pay, yang mengharuskan pihak penghasil polusi untuk menanggung biaya atas dampak yang ditimbulkan. Andry merinci bahwa pengenaan tarif cukai dapat diatur berdasarkan tingkat emisi kendaraan, dengan kategori emisi 133 gram per kilometer, 160 gram per kilometer, dan di atas 160 gram per kilometer.

Setiap kategori emisi tersebut akan dikenakan tarif cukai sebesar 10 persen, 20 persen, hingga 30 persen dari harga jual kendaraan.

“Selama ini kita mengkonsumsi sesuatu ya dalam hal ini kendaraan bermotor, tidak merasa bahwa punya biaya lingkungan, itu yang kami ingin juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa mereka punya beban terhadap biaya lingkungan yang dihasilkan,” jelas Andry.

Potensi penerimaan negara dari cukai emisi ini, menurut Andry, masih berada di bawah cukai hasil tembakau yang mencapai Rp 200 triliun per tahun. Namun, nilainya lebih besar dibandingkan potensi cukai dari sektor lain seperti minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik.

Advertisement

“Kami memetakan bahwa dari cukainya saja, kalau kita gunakan dengan konsep yang tadi kami sampaikan di awal, kurang lebih Rp 40 triliun per tahun bisa didapatkan oleh pemerintah dengan kondisi yang ada saat ini,” tutur Andry.

Mendorong Transisi Kendaraan Rendah Emisi

Lebih lanjut, Indef meyakini bahwa usulan cukai emisi ini dapat mendorong percepatan transisi menuju kendaraan rendah emisi, termasuk kendaraan listrik. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik dan penyerapan tenaga kerja.

Untuk mengimplementasikan usulan ini, Indef menyarankan pemerintah untuk memasukkan emisi sebagai objek cukai melalui Undang-Undang Barang Kena Cukai. Selain itu, perlu ditetapkan mekanisme yang tepat, termasuk mendorong pelaksanaan uji emisi dalam pengenaan cukai emisi kendaraan.

“Kita bisa menggunakan sebetulnya penerimaan misalnya Rp 40 triliun tadi, kita earmarking (pengalokasian khusus) berapa persen sebetulnya kita gunakan untuk insentif fiskal kendaraan listrik atau insentif bagi daerah menghadirkan transportasi publik yang selama ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi daerah,” papar Andry.

Andry tidak memungkiri bahwa banyak pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam mewujudkan transportasi publik berbasis kendaraan listrik akibat mahalnya biaya pengadaan dan terbatasnya kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan proses earmarking ini, bisa memberikan tambahan sebetulnya bagi daerah untuk kita bisa menghadirkan transportasi publik yang andal dan mudah diakses, serta terjangkau. Jadi fokusnya adalah ke sana,” beber dia.

Advertisement