— JAKARTA, KOMPAS.com – Warga Negara Amerika Serikat (AS) berinisial AJP, yang masuk daftar buron kasus pembunuhan di negaranya, berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Penangkapan ini dilakukan saat AJP baru tiba di Bali dari Taipei, Taiwan.

AJP kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani proses deportasi pada Kamis, 23 April 2026, dengan pengawalan dari US Marshals.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penangkapan AJP terjadi saat ia melewati autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. “Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol24/7, sehingga subyek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).

Implementasi Kebijakan Selektif

Hendarsam menegaskan bahwa penangkapan AJP merupakan bagian dari implementasi kebijakan selective policy dalam keimigrasian. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.

“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum di dalam negeri maupun mitra internasional terus diperkuat. “Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” kata Hendarsam.

Kronologi Penangkapan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, merinci kronologi penanganan kasus ini. Menurutnya, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Januari 2026.

“Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” ujar Yuldi.

Dua hari berselang, tepatnya pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengawasan ketat dan ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selama proses tersebut, Imigrasi juga berkoordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan.

“Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yuldi.

Yuldi menambahkan, “Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara.”