Cahaya

Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperketat pengawasan di 14 bandara embarkasi dan debarkasi haji di seluruh Indonesia menjelang puncak musim haji 2026. Langkah ini diambil menyusul upaya pencegahan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menggunakan jalur nonprosedural untuk menunaikan ibadah haji.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh jajaran imigrasi telah disiagakan untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji. “Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita,” ujarnya, dikutip dari ANTARA, Kamis (23/4/2026).

Pengawasan Diperketat di 14 Bandara Embarkasi

Penguatan pengawasan tidak hanya menyasar personel, tetapi juga mencakup peningkatan sistem dan infrastruktur pendukung. Beberapa bandara dengan volume keberangkatan tinggi, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kualanamu, dan Juanda, kini telah dilengkapi fasilitas autogate untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu kelancaran proses bagi sekitar 221 ribu jamaah haji tahun ini.

Namun, di balik kemudahan layanan tersebut, sistem pengawasan juga dirancang semakin ketat dan terintegrasi untuk mendeteksi praktik ilegal.

13 WNI Digagalkan Berangkat Secara Nonprosedural

Upaya pencegahan dilakukan melalui deteksi dini. Sebanyak 13 WNI telah dicegah keberangkatannya karena terindikasi menggunakan jalur ilegal, seperti tidak memiliki visa haji resmi atau memanfaatkan visa jenis lain. Kasus ini terdeteksi di Bandara Soekarno-Hatta, yang merupakan salah satu pintu utama keberangkatan internasional.

“Kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural,” kata Hendarsam. Menurutnya, data para calon jamaah yang terindikasi nonprosedural akan dimasukkan ke dalam sistem khusus bernama Subject of Interest (SOI). Sistem ini memungkinkan petugas untuk memantau dan mencegah upaya keberangkatan ulang melalui bandara lain.

“Namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) supaya tidak bisa mencoba berangkat dari bandara lain,” jelasnya.

Modus Haji Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Fenomena haji ilegal bukan hal baru. Berbagai modus kerap digunakan, mulai dari penggunaan visa ziarah, visa kerja, hingga paket perjalanan tidak resmi yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa antre. Dalam buku Manajemen Haji Modern karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa kompleksitas penyelenggaraan haji membuka celah bagi praktik ilegal, terutama ketika permintaan tinggi tidak diimbangi dengan kuota yang tersedia.

Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menawarkan “jalan pintas” yang justru membahayakan jamaah. Selain berisiko gagal berangkat, jamaah yang nekat menggunakan jalur ilegal juga berpotensi menghadapi sanksi hukum di Arab Saudi, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali.

Advertisement

Sinergi Antarinstansi: Kunci Pengawasan Haji 2026

Penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi, tetapi juga melibatkan berbagai instansi lain. Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji yang terdiri dari Kementerian Haji dan Umrah, Kemenkumham, serta Kepolisian Republik Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk menutup celah praktik ilegal dari hulu ke hilir, mulai dari proses pendaftaran hingga keberangkatan.

Menurut Hendarsam, sinergi ini menjadi kunci untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.

Jadwal Keberangkatan Haji 2026

Berdasarkan jadwal resmi, keberangkatan jamaah haji Indonesia dibagi menjadi dua gelombang:

  • Gelombang pertama: 22 April hingga 6 Mei 2026, dengan tujuan Madinah
  • Gelombang kedua: 7 hingga 21 Mei 2026, dengan tujuan Jeddah

Seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui prosedur ketat, termasuk verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan validasi visa.

Perspektif Fikih: Haji Harus Aman dan Sah

Dalam kajian fikih, ibadah haji tidak hanya mensyaratkan kemampuan finansial, tetapi juga keamanan dan legalitas perjalanan. Dalam kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa salah satu syarat wajib haji adalah istitha’ah (kemampuan), yang mencakup keselamatan perjalanan. Artinya, menempuh jalur ilegal yang berisiko tinggi justru bertentangan dengan prinsip dasar ibadah itu sendiri.

Dengan kata lain, haji bukan sekadar sampai di Tanah Suci, tetapi juga memastikan bahwa perjalanan tersebut sah secara syariat dan hukum.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre atau biaya murah yang tidak masuk akal. “Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakan jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Hendarsam.

Keberangkatan melalui jalur resmi mungkin membutuhkan waktu lebih lama, tetapi memberikan kepastian hukum, keamanan, dan ketenangan dalam beribadah. Haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan perjalanan spiritual yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Memastikan prosesnya dilakukan dengan cara yang benar menjadi bagian penting dari kesempurnaan ibadah.

Advertisement