Regional

Imigrasi DIY Beri Perhatian Khusus Kulon Progo guna Cegah TPPO, Bentuk 5 Desa Binaan

Advertisement

KULON PROGO – Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan perhatian khusus terhadap Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Langkah ini diambil menyusul tingginya angka warga Kulon Progo yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyatakan bahwa tingkat pendidikan yang rendah dan angka pengangguran menjadi faktor kerentanan warga setempat untuk terjerat jaringan TPPO. “Di Kulon Progo banyak warga yang berangkat menjadi PMI, sehingga perlu pencerahan dan perhatian khusus agar tidak menjadi korban TPPO,” ujar Junita, Kamis (23/4/2026).

Modus Pemalsuan Data dan Identitas

Salah satu kerawanan utama yang teridentifikasi adalah penggunaan data tidak valid atau pemalsuan identitas dalam proses pengajuan paspor. Praktik yang menyimpang dari prosedur ini seringkali melibatkan jaringan tidak resmi, yang berujung pada peningkatan risiko eksploitasi bagi para pekerja migran di negara tujuan.

“Kalau paspor tidak sesuai data atau dipalsukan, maka pekerja migran sangat rentan menjadi korban,” jelas Junita.

Untuk meminimalisir risiko tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama pemerintah daerah meluncurkan program Desa Binaan Imigrasi. Program ini difokuskan sebagai sarana edukasi langsung mengenai prosedur keimigrasian yang benar. Saat ini, lima desa telah ditetapkan sebagai pilot project, yaitu Triharjo, Karangwuni, Sindutan, Hargorejo, dan Hargomulyo.

Advertisement

Waspada Iming-iming Gaji Besar

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kulon Progo, Ady Ruswanto, menekankan pentingnya calon PMI untuk melakukan verifikasi informasi secara cermat sebelum berangkat. Faktor ekonomi yang mendesak kerap membuat warga mudah tergiur dengan tawaran gaji besar tanpa melakukan pengecekan terhadap keabsahan agen penyalur.

“Dijanjikan bekerja sesuai keahlian, tetapi saat tiba di luar negeri ternyata tidak sesuai, bahkan ada yang paspornya diambil dan tidak bisa keluar,” ungkap Ady.

Ady mencontohkan kasus di Kalurahan Sindutan, di mana pada tahun 2025 tercatat ada warganya yang menjadi korban TPPO. Pengalaman pahit tersebut mendorong Imigrasi untuk mengintensifkan sosialisasi, penyuluhan, serta melakukan monitoring berkala melalui petugas pembina desa (PIMPASA). Tujuannya adalah agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang.

Advertisement