Nasional

Ide Perppu Haji Mengemuka, Menilik Jejak Aturan Darurat Presiden Terdahulu

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menalangi lonjakan biaya penerbangan haji mengemuka di tengah kekhawatiran akan terbenturnya aturan hukum yang ada. Kondisi ini, yang dipicu kenaikan biaya avtur akibat ketegangan geopolitik Timur Tengah, dinilai sebagian kalangan sebagai situasi darurat yang membutuhkan solusi cepat.

Kenaikan biaya penerbangan haji diperkirakan mencapai Rp 1,77 triliun. Dana talangan yang diusulkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini menjadi krusial mengingat Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan bahwa jemaah tidak akan dibebani tambahan biaya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai bahwa pernyataan presiden tersebut seharusnya dapat langsung dijalankan dengan landasan kondisi darurat. “Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa. Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure,” ujar Marwan pada Selasa (14/4/2026).

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, berpandangan bahwa situasi ini masuk kategori force majeure, sehingga penerbitan Perppu menjadi sah. “Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya,” tegasnya.

Jejak Perppu dalam Sejarah Konstitusi Indonesia

Penerbitan Perppu di Indonesia bukanlah hal baru. Sejak era kemerdekaan, berbagai presiden telah menggunakan instrumen hukum ini untuk merespons situasi genting, mulai dari perubahan arah demokrasi, penyelamatan negara saat krisis, restrukturisasi ekonomi, hingga isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan sipil.

Perppu Era Presiden Joko Widodo

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, setidaknya delapan Perppu telah diterbitkan. Dua yang paling menonjol adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan ini dianggap memiliki dampak ekonomi terbesar sejak krisis 1998. Melalui Perppu ini, Bank Indonesia diizinkan membiayai defisit APBN dengan membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.

Sementara itu, Perppu Cipta Kerja diterbitkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kebutuhan mendesak yang mendasari penerbitannya adalah pengaturan upah minimum bagi pekerja alih daya atau outsourcing.

Presiden Jokowi juga pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Februari 2015. Hal ini dilakukan menyusul kekosongan pimpinan KPK setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka. Perppu ini mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk mengisi kekosongan keanggotaan pimpinan.

Advertisement

Selain itu, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk hukuman mati dan kebiri kimiawi. Meskipun demikian, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri karena dianggap melanggar sumpah dokter.

Pada 8 Mei 2017, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini memberikan keleluasaan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakses informasi keuangan nasabah tanpa seizin Bank Indonesia, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara.

Terkait organisasi masyarakat (ormas), Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat diterbitkan pada 10 Juli 2017. Perppu ini mempermudah pemerintah membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, penerbitan ini menuai kritik karena dianggap mengancam demokrasi dan HAM.

Presiden Jokowi juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk menunda pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19, serta Perppu Nomor 1 Tahun 2022 terkait penyesuaian daerah otonomi baru di Papua untuk Pemilu 2024.

Perppu Era Presiden Sebelumnya

Penerbitan Perppu juga lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya. Presiden Soekarno, misalnya, menerbitkan setidaknya 136-144 Perppu antara tahun 1945-1967, terutama untuk menjaga keberlangsungan republik pasca-kemerdekaan.

Di era Presiden Soeharto, Perppu kerap digunakan untuk menjaga keamanan dan stabilitas politik dalam konteks sentralisasi negara Orde Baru. Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014, mengembalikan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat setelah sempat dipilih oleh DPRD.

Syarat Penerbitan Perppu

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa penerbitan Perppu harus memenuhi tiga syarat objektif yang digariskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009. Tiga parameter “kegentingan yang memaksa” tersebut adalah:

  • Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
  • Terdapat kekosongan hukum, yang berarti Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada atau UU yang ada tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
  • Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang dengan prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama.

Fahri menambahkan bahwa Perppu merupakan perwujudan dari staatnoodrecht (hukum keadaan darurat) yang memungkinkan pemerintah bertindak cepat demi melindungi negara dan warga negara. “Tetapi kaidah penggunaan kewenangan konstitusional ini memang harus cermat dan hati-hati, artinya harus berangkat dari kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar-benar objektif,” tegasnya.

Advertisement