Nasional

Ibrahim Arief Tak Habis Pikir Namanya Dicatut di SK Pengawas Pengadaan Chromebook

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Ibrahim Arief, yang pernah menjadi konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan keheranannya atas pencantuman namanya dalam Surat Keputusan (SK) penugasan pengawasan pengadaan tanpa sepengetahuannya.

“Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ibrahim, yang akrab disapa Ibam, menjelaskan bahwa eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, menandatangani SK nomor 5190/C.C1/KP/2020 tertanggal 8 Juni 2020. Surat keputusan tersebut berisi penugasan untuk mengawasi sebuah pengadaan.

Dokumen penugasan itu tercantum dalam lembar pengesahan dokumen review dan kajian tim teknis. Ibam menyebutkan ada beberapa nama yang tertera dalam surat penugasan tersebut, namun ia menegaskan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.

“(Menunjuk pada dokumen yang ditunjukkan di layar proyektor) saya nomor empat di situ, saya sendiri yang tidak tanda tangan, tapi saya yang dibilang membuat kajian ini. Saya tidak habis pikir,” ungkap Ibam.

Ibam mengaku baru melihat dokumen dan lembar tanda tangan tersebut saat proses hukum berjalan. Menurutnya, dokumen itu seolah disembunyikan darinya selama proses pengadaan di kementerian berlangsung.

Secara birokrasi, Ibam bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), melainkan hanya konsultan yang dikontrak melalui pihak eksternal. “Perlu saya ingatkan saya adalah bukan ASN, dan bukan ASN, enggak boleh sebenarnya masuk ke SK secara sepihak seperti ini,” tegas Ibam.

Lebih lanjut, Ibam menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat perintah kerja maupun honor terkait penugasan sebagai pengawas pengadaan. “Saya juga tidak pernah menerima surat perintah kerja atau tidak pernah menerima honor terkait masukkan nama saya ke dalam SK,” katanya.

Melalui nota pembelaannya, Ibam memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan pidana 15 tahun penjara. “Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim.

Advertisement

Saat membacakan pleidoi pribadinya, Ibam berulang kali menunjukkan rasa emosionalnya hingga menangis. Ia menekankan ketidakbersalahannya dan merasa telah dikriminalisasi dalam kasus ini. “Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibam dengan berlinang air mata.

Tuntutan Terhadap Ibrahim Arief dan Rekan Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar, dengan subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, namun diyakini bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Ia diduga membuat kajian teknis yang mengacu pada produk spesifik, yaitu Chromebook, dan turut memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih produk tersebut dalam pengadaan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah, dituntut masing-masing enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Sri dan Mulyatsyah diduga menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk pengadaan. Mulyatsyah disebut menerima uang senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Ia telah mengembalikan Rp 500 juta dan sebagian uang yang diterimanya telah dibagikan kepada pihak lain.

Keduanya juga disebut terlibat dalam penyusunan teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kasus ini juga menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di mana para terdakwa diyakini melakukan tindak pidana bersama-sama.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terbagi menjadi dua pengadaan: pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement