JAKARTA, CNN Indonesia — Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengungkapkan rasa janggal atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjeratnya. Kejanggalan ini, menurutnya, sudah terasa sejak tahap awal penyelidikan, bahkan sebelum ia dipanggil sebagai saksi.
Ibrahim, yang akrab disapa Ibam, menceritakan bahwa rumahnya telah digeledah pada 23 Mei 2025, padahal saat itu ia belum pernah sekalipun dipanggil oleh penyidik. “Sejak awal saya merasa proses yang saya hadapi penuh dengan kejanggalan,” ujarnya saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dua minggu setelah penggeledahan tersebut, Ibam baru diumumkan sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam perkara. Ia juga mempersoalkan atribusi yang disematkan kepadanya, yaitu sebagai staf khusus menteri. Padahal, posisinya adalah konsultan eksternal Kemendikbudristek.
“Fakta bahwa saya bukan seorang staf khusus menteri juga adalah satu hal yang seharusnya mudah diverifikasi pada tahap penyelidikan karena jumlah pejabat staf khusus menteri sangat terbatas dan rekam jejaknya tersimpan dengan baik pada kementerian,” tegas Ibam.
Kejanggalan Makin Terasa Usai Pemeriksaan
Kejanggalan semakin terasa beberapa minggu setelah Ibam diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada 24 Juni 2025, ia dihubungi oleh seseorang yang ia yakini sebagai perantara penyidik.
Melalui perantara tersebut, Ibam menerima pesan dari penyidik yang tidak disebutkan namanya. Pesan itu berisi permintaan agar ia bersedia “membuat pernyataan yang mengarah ke atas”. Jika menolak, kasusnya akan diperluas. Pernyataan ini disampaikan saat Ibam masih berstatus saksi.
“Dia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung untuk menyampaikan ke saya agar saya mau, saya kutip, ‘membuat pernyataan yang mengarah ke atas’ dan jika saya tidak mau maka kasusnya akan kami perluas,” jelas Ibam.
Perantara itu juga menyampaikan rasa kasihan penyidik terhadap Ibam, melihat obat-obatan yang menumpuk saat penggeledahan rumahnya. “Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata, ‘Tolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan,’” ungkap Ibam, yang membuatnya yakin pemberi pesan adalah salah satu penyidik yang ikut menggeledah rumahnya.
Setelah menerima arahan untuk memberikan “pernyataan ke atas”, Ibam menyadari dirinya dihadapkan pada pilihan sulit. “Saya sadar waktu itu saya diberikan pilihan untuk berbohong dan membuat pernyataan palsu atau menerima risiko kriminalisasi hukum. Saya memilih untuk tidak berbohong. Saya memilih untuk menjaga integritas saya,” katanya.
Ibam menolak untuk menyudutkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Ketua Yayasan PSPK Najeela Shihab. Najeela disebut sebagai pihak yang mengarahkan Ibrahim untuk menemui pihak Google yang hendak memaparkan produk Chromebook.
“Tidak pernah ada arahan yang saya terima dari Nadiem Anwar Makarim maupun Najelaa Shihab untuk mengarahkan pengadaan,” tegas Ibam.
Penolakan Berujung Penjemputan Paksa
Beberapa hari setelahnya, Ibam kembali dihubungi perantara. Ia menyampaikan sikapnya yang menolak mengikuti arahan penyidik untuk “membuat pernyataan ke atas”. “Saya menjawab tidak ada yang saya bisa nyatakan karena kenyataannya tidak ada arahan seperti itu,” ujarnya.
Tak lama kemudian, perantara tersebut menghubunginya lagi dan memberitahu tanggapan secara verbal, “Oke kami perluas”. Pada 15 Juli 2025, Ibam dijemput paksa oleh penyidik Kejagung dan pada hari yang sama ditetapkan sebagai tersangka.
Ibam mengaku telah meminta penundaan pemeriksaan lanjutan karena hendak menjalani tindakan medis, namun penyidik tetap membawanya ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. “Saya dijemput paksa meskipun saya sakit jantung, meskipun saya sudah mengajukan penundaan pertama, meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian, dan di hari itu saya dijadikan tersangka,” tuturnya.
Melalui pleidoinya, Ibam memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara. “Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim.
Ia berulang kali menangis saat membacakan nota pembelaan pribadinya. Ibam menegaskan dirinya tidak bersalah dan merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. “Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibam berlinang air mata.
Tuntutan Ibam dan Kawan-kawan
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, namun bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.
Ibam diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook, serta memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih produk tersebut dalam pengadaan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.
Sri dan Mulyatsyah diduga menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook. Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, namun sebagian telah dikembalikan dan dibagikan kepada pihak lain. Keduanya terlibat dalam pembuatan teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun, terbagi dari pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






