— Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), Ibrahim Arief, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Ia memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim dengan suara bergetar.

Ibrahim menegaskan dirinya tidak bersalah dan merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa penangkapannya dan penetapan sebagai tersangka dilakukan tanpa bukti yang kuat, yang pada akhirnya tidak terbukti.

“Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ibrahim membantah telah memberikan arahan agar Chromebook dipilih dalam pengadaan kementerian. Kajian yang dibuatnya, menurut dia, hanyalah sebuah rekomendasi yang masih memerlukan penentuan lebih lanjut oleh pihak kementerian.

Suarakan Kriminalisasi dan Tuntutan Uang Pengganti

Dalam pembelaannya, Ibrahim juga menyoroti tuntutan uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhnya ikut menikmati hasil korupsi, padahal uang tersebut tidak berasal dari pengadaan yang dimaksud.

“Kini di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan keluarga saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa iya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara,” katanya.

Selama 11 bulan mengikuti proses hukum, Ibrahim mengaku terus bertanya-tanya mengenai kesalahannya bagi Indonesia.

“Tanpa adanya bukti masukan saya karena konflik kepentingan, saya kembali ke pertanyaan awal saya yang mulia, apa dosa saya bagi Indonesia?” tanyanya.

Penolakan Tawaran Facebook Demi Negara

Ibrahim mengungkapkan bahwa setelah membangun Bukalapak, ia pernah menolak tawaran bekerja dari Facebook Inggris yang menawarkan gaji ratusan juta dan berbagai fasilitas. Keputusannya kala itu adalah untuk berbakti kepada negara.

“Saya anggap semua ini adalah harga tambahan yang perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan keluarga saya selama ini bagi negara,” ujar Ibrahim.

Ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, mengingat dirinya adalah satu-satunya pencari nafkah. Istrinya adalah seorang ibu rumah tangga, dan kedua putri mereka masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar.

“Namun, jika Majelis Hakim masih memutus saya vonis penjara, keluarga kami akan kehilangan penghasilan. Istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak perempuan kami masih TK dan SD,” tuturnya.

Ia juga menyinggung kondisi anak pertamanya yang terpaksa berhenti menjalani terapi karena kondisinya, serta kebutuhan perawatan rutinnya sendiri akibat penyakit jantung.

“Dari kearifan yang ditunjukkan selama 4 bulan terakhir, saya memiliki keyakinan penuh majelis hakim tidak termasuk ke mereka yang zalim dan akan memutus dengan kebijaksanaan serta keadilan sesuai dengan Asta Cita ke-7,” harap Ibrahim.

Bongkar Percakapan Awal dengan Nadiem Makarim

Ibrahim Arief juga membeberkan isi percakapan pertamanya dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim. Percakapan tersebut terjadi pada 15 Januari 2020, sebulan setelah Ibrahim terlibat dalam pembahasan pengadaan Chromebook dan tak lama setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.

“Saya ingin berbagi tampilan chat pertama saya dengan Nadiem Anwar Makarim. Ini tertanggal 15 Januari 2020,” kata Ibrahim.

Percakapan yang menggunakan bahasa Inggris itu diawali dengan sapaan Nadiem, “Hey Bam, ini Mas Menteri,” kepada Ibrahim yang akrab disapa Ibam. Awalnya, mereka banyak membahas pengalaman di dunia startup dan teknologi, sebelum beralih ke penyamaan visi.

Ibrahim membacakan sebuah pesan yang ia terima, yang berbunyi: “Ini adalah misi tertinggi di negara ini saat ini. Berbanggalah dan bekerja total dalam prosesnya. Tidak ada hal yang akan merugikan kita, dan ini tidak akan menjadi lebih buruk.” Saat membacakan kalimat terakhir, “We have nothing to lose, it can’t get any worse,” Ibrahim menyahut dengan frasa reflektif, “Famous last words.”

Ia melanjutkan, “Apapun yang kita lakukan, anak-anak kita akan merasakan perbedaannya. Dan, hanya itu yang penting.”

Ibrahim menegaskan bahwa dalam percakapan tersebut, tidak ada pembahasan mengenai Chromebook atau pengadaan. Keduanya baru bertukar nomor ponsel pada pertemuan pertama itu, dan komunikasi awal mereka terasa canggung.

“Di sini yang saya ingin soroti, tidak ada pembicaraan sama sekali terkait Chromebook, terkait pengadaan, tidak,” jelasnya.

Sekilas Kasus yang Menjerat Ibrahim Arief

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, namun bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook, serta memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih produk tersebut.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Keduanya diduga menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook dalam pengadaan.

Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, namun telah mengembalikan Rp 500 juta dan membagikan sebagian uang yang diterimanya. Sri dan Mulyatsyah juga terlibat dalam pembuatan sejumlah teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Ibrahim Arief dan rekan-rekannya diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun, terbagi atas pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.