Nasional

Ibrahim Arief Bongkar Permintaan Bikin “Pernyataan ke Atas”, Ditangkap Usai Menolaknya

Advertisement

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengaku pernah diminta membuat “pernyataan ke atas” oleh seorang perantara informasi. Permintaan tersebut disampaikan agar kasus yang menjeratnya tidak diperluas. Ibrahim menolak permintaan itu dan akhirnya ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi yang menyampaikan secara verbal bahwa dia diminta oleh seseorang dalam proses penyidikan yang berlangsung untuk menyampaikan ke saya agar saya mau, saya kutip, ‘membuat pernyataan yang mengarah ke atas’ dan jika saya tidak mau maka kasusnya akan ‘kami perluas’,” ujar Ibrahim saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Pesan tersebut diterima Ibrahim saat ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pengadaan teknologi di Kemendikbudristek. Sebelum menerima pesan itu, rumah Ibrahim telah digeledah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung pada 23 Mei 2025. Dua pekan berselang, ia dipanggil untuk pertama kali memberikan keterangan sebagai saksi.

Perantara tersebut juga sempat menyampaikan ungkapan belas kasihan terhadap kondisi Ibrahim. “Tolong beritahu, saya kasihan dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan,” kata Ibrahim menirukan ucapan perantara. Kalimat tersebut semakin meyakinkan Ibrahim bahwa sang perantara adalah salah satu penyidik yang ikut menggeledah rumahnya.

Setelah pesan disampaikan, Ibrahim diberi waktu untuk berpikir dan menentukan sikap. Ia menyadari bahwa dirinya dihadapkan pada pilihan sulit: berbohong demi keselamatan diri atau berkata jujur dengan risiko dikriminalisasi. Ibrahim memilih untuk tidak membuat pernyataan yang memberatkan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan saat itu, maupun Najeela Shihab, atasannya di Yayasan Pusat Studi Kebijakan Publik (PSPK). Najeela adalah orang yang mendorong Ibrahim untuk menemui pihak Google terkait pengenalan produk Chromebook.

“Tidak pernah ada arahan yang saya terima dari Nadiem Anwar Makarim maupun Najelaa Shihab untuk mengarahkan pengadaan,” tegas Ibrahim.

Beberapa hari kemudian, Ibrahim kembali dihubungi oleh perantara yang menyampaikan penolakannya terhadap permintaan sebelumnya. “Tak lama kemudian perantara tersebut menghubungi saya lagi dan memberitahu jawaban secara verbal, oke kami perluas,” ucap Ibrahim.

Tak lama setelah pernyataan dari perantara tersebut, pada 15 Juli 2025, Ibrahim dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama. Ibrahim mengaku telah meminta penundaan pemeriksaan lanjutan karena akan menjalani tindakan medis. Namun, penyidik tetap membawanya ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Saya dijemput paksa meskipun saya sakit jantung, meskipun saya sudah mengajukan penundaan pertama, meskipun saya sudah ada tindakan kateter jantung terjadwal 2 hari kemudian, dan di hari itu saya dijadikan tersangka,” ujar Ibrahim dengan nada pilu.

Mohon Bebas dari Tuntutan 15 Tahun Penjara

Melalui nota pembelaannya, Ibrahim memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuntutan pidana 15 tahun penjara. “Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya,” ujar Ibrahim.

Advertisement

Ibrahim berulang kali menangis saat membacakan pleidoinya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. “Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibrahim berlinang air mata.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar, subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, melainkan bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Ia diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook, dan memaparkan materi yang memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih produk tersebut dalam pengadaan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021) dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), dituntut masing-masing 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsider 120 hari kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.

Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook. Mulyatsyah disebut menerima uang senilai 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat, namun telah mengembalikan Rp 500 juta dan membagikan sebagian uang yang diterimanya kepada pihak lain sebelum tuntutan dibacakan.

Baik Sri maupun Mulyatsyah terlibat dalam penyusunan sejumlah kajian teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang terbagi dalam dua pengadaan. Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp 1,56 triliun, sementara untuk pengadaan CDM mencapai Rp 621,3 miliar.

Para terdakwa diancam dengan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement