Nasional

Ibrahim Arief Bongkar “Chat” dengan Nadiem, Sempat Optimistis Mau Bangun Negeri

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan konsultan teknologi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, membongkar isi percakapan pertamanya dengan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Percakapan yang terjadi pada 15 Januari 2020 itu, menurut Ibrahim, tidak membahas pengadaan Chromebook sama sekali.

Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam, mengungkap hal tersebut saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/4/2026). Percakapan itu berlangsung sekitar satu bulan setelah Ibam dilibatkan dalam pembahasan pengadaan Chromebook, dan tak lama setelah Nadiem dilantik sebagai menteri.

“Saya ingin berbagi tampilan chat pertama saya dengan Nadiem Anwar Makarim. Ini tertanggal 15 Januari 2020,” ujar Ibam di persidangan.

Percakapan diawali sapaan dari Nadiem. “Hey Bam, ini Mas Menteri,” kata Nadiem kepada Ibam dalam bahasa Inggris. Awalnya, diskusi mereka berfokus pada pengalaman di dunia start-up dan teknologi. Namun, percakapan kemudian berlanjut pada penyamaan visi.

Ibam kemudian membacakan sebuah pesan yang tampaknya berasal dari Nadiem: “Ini adalah misi tertinggi di negara ini saat ini. Berbanggalah dan bekerja total dalam prosesnya. Tidak ada hal yang akan merugikan kita, dan ini tidak akan menjadi lebih buruk.”

Saat membacakan kalimat terakhir dalam bahasa Inggris, “We have nothing to lose, it can’t get any worse,” Ibam menyisipkan komentarnya, “Famous last words.” Frasa ini, menurut Ibam, sering digunakan untuk momen refleksi ketika optimisme awal berhadapan dengan kenyataan yang tidak sesuai harapan.

Selanjutnya, Ibam membacakan lanjutan pesan tersebut: “Apapun yang kita lakukan, anak-anak kita akan merasakan perbedaannya. Dan, hanya itu yang penting.”

Ibam menegaskan kembali bahwa dalam percakapan awal tersebut, tidak ada pembahasan mengenai Chromebook. Ia juga baru bertukar nomor ponsel dengan Nadiem saat pertemuan pertama itu, dan komunikasi awal mereka terasa canggung.

“Di sini yang saya ingin soroti, tidak ada pembicaraan sama sekali terkait Chromebook, terkait pengadaan, tidak,” tegas Ibam.

Advertisement

Tuntutan Jaksa dan Peran Terdakwa

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara. Dalam dakwaan, Ibrahim tidak disebut memperkaya diri sendiri, melainkan bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Ibam diyakini membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook, dan memengaruhi pejabat kementerian untuk memilih produk tersebut dalam pengadaan.

Dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Sumber Daya (SD) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulyatsyah, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Sri dan Mulyatsyah diduga menekan sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook dalam pengadaan. Mulyatsyah disebut menerima uang dalam mata uang asing, namun sebagian telah dikembalikan dan dibagikan kepada pihak lain.

Baik Sri maupun Mulyatsyah disebut terlibat dalam penyusunan teknis untuk memuluskan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ibrahim Arief dan kawan-kawan diyakini melakukan tindak pidana bersama dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Para terdakwa diyakini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun, yang terbagi dalam dua pengadaan: pengadaan Chromebook senilai Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management senilai Rp 621,3 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement