Nasional

Hilangnya Istilah Pembantu dan Majikan dalam UU PPRT

Advertisement

Istilah “pembantu” dan “majikan” resmi dihapus seiring dengan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa kini penyebutan yang tepat adalah “pekerja rumah tangga” dan “pemberi pekerja rumah tangga”. Perubahan nomenklatur ini menandai pergeseran paradigma pengakuan terhadap individu yang sebelumnya kerap diidentikkan dengan peran domestik.

“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pengesahan UU PPRT ini dilakukan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026), bertepatan dengan momen peringatan Hari Kartini. Menurut Menteri Arifah, undang-undang ini sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga. Aturan turunan dari UU PPRT akan secara rinci mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, serta jaminan sosial.

“Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” jelas Arifah.

Pelibatan Komunitas dalam Perlindungan

UU PPRT juga mengintegrasikan peran serta masyarakat sekitar, khususnya pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dalam sistem perlindungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tercatatnya informasi mengenai pekerja rumah tangga yang bekerja di suatu lingkungan.

“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” jelas Arifah.

Apresiasi dan Pengakuan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik pengesahan UU PPRT setelah melalui proses panjang selama lebih dari 20 tahun. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR atas perhatian terhadap perjuangan para pekerja rumah tangga.

“Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Lita dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).

Advertisement

Definisi pekerja rumah tangga kini secara tegas tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah.” Sementara itu, pemberi kerja didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (4) sebagai “Orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.”

Lita Anggraini menekankan bahwa hadirnya UU PPRT tidak hanya memberikan landasan hukum perlindungan, tetapi juga pengakuan terhadap hak-hak fundamental pekerja rumah tangga, mulai dari upah, waktu kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga jaminan sosial.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” tegas Lita.

Komitmen Negara dalam Perlindungan dan Pengawasan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna penegsahan UU PPRT menyatakan bahwa undang-undang ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja rumah tangga.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Supratman memaparkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam UU ini mencakup aspek perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.

Advertisement