— JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat lonjakan laporan dugaan pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL) saat jam-jam sibuk keberangkatan dan kepulangan kerja. Kondisi gerbong yang penuh sesak menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya, di mana kontak fisik yang tidak disengaja kerap sulit dibedakan dengan tindakan pelecehan.

Penambahan Laporan di Kuartal I 2026

Pada kuartal pertama tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 21 laporan dugaan pelecehan seksual. Mayoritas laporan, yaitu 18 kasus, terjadi di layanan KRL, sementara tiga kasus lainnya dilaporkan pada kereta api jarak jauh. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan perhatian terhadap kasus pelecehan di moda transportasi publik tersebut.

“Di 2026 kuartal I itu di KRL sendiri kami mendapatkan 18 laporan. Untuk kereta jarak jauh itu ada tiga laporan,” ujar Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Kepadatan penumpang yang tinggi di hampir seluruh rute KRL menjadi faktor utama meningkatnya potensi pelecehan seksual. VP Corporate Secretary KCI, Karina Amanda, menjelaskan bahwa ruang gerak penumpang yang terbatas saat kondisi penuh membuat kontak fisik sulit dihindari.

“Kalau kita bicara potensi terjadinya pelecehan ataupun kekerasan seksual ini tentunya melekat kepada kondisi kepadatan,” ujar Karina.

Dalam situasi ini, garis batas antara kontak fisik yang tidak disengaja dan tindakan pelecehan menjadi kabur, memberikan celah bagi pelaku untuk memanfaatkan kerumunan.

Dominasi Bentuk Pelecehan

Data dari KCI menunjukkan bahwa bentuk dugaan pelecehan seksual yang paling sering dilaporkan adalah sentuhan fisik oleh terduga pelaku kepada korban. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai pelaku yang mengambil foto korban tanpa izin di dalam KRL. Tindakan ini seringkali sulit terdeteksi di tengah kepadatan penumpang, karena dapat tersamarkan sebagai dorongan antarpenumpang.

Secara keseluruhan, KAI mencatat rata-rata sekitar 50 laporan dugaan pelecehan seksual setiap tahunnya sejak 2020 hingga 2025, yang mencakup kejadian di KRL dan kereta jarak jauh. Meskipun jumlah ini relatif kecil jika dibandingkan dengan total 2 hingga 3 juta saran dan keluhan pelanggan setiap tahun, KAI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan dengan serius.

“Dari 2 sampai 3 juta itu, ada laporan pelecehan seksual sekitar 50. Saya lihat kalau dari sisi persentase kecil, tetapi satu saja pelecehan itu kami serius menanganinya,” kata Anne Purba.

Sementara itu, KCI mencatat total 74 kasus dugaan pelecehan seksual sepanjang 2025 hingga kuartal pertama 2026, dengan 20 laporan terjadi pada tiga bulan pertama tahun ini. Karina Amanda menilai bahwa peningkatan laporan ini tidak serta-merta menunjukkan kenaikan kasus, melainkan juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan.

“Kami melihatnya dari respons positifnya adalah semakin banyak masyarakat yang berani untuk speak up,” ujarnya.

Dorongan untuk Melapor dan Langkah Pencegahan

KAI dan KCI terus mendorong penumpang yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di dalam kereta maupun di stasiun. Petugas yang berjaga telah dibekali edukasi untuk menangani laporan dan memberikan pendampingan awal kepada korban.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui kanal daring seperti media sosial resmi KCI, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim terkait. Namun, KCI menekankan bahwa untuk proses hukum lebih lanjut, diperlukan laporan langsung dari korban kepada aparat kepolisian.

“Kami dorong pelapor untuk mau melaporkan ke aparat penegak hukum. Karena KAI Commuter bukan sebagai pihak yang dapat secara langsung melaporkan tanpa ada korbannya,” kata Karina.

KAI juga telah mengimplementasikan sejumlah langkah pencegahan, termasuk penggunaan CCTV analytics, penerapan daftar hitam (blacklist) bagi pelaku, serta pengembangan fitur pemilihan tempat duduk khusus bagi penumpang perempuan. Meski demikian, KAI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan transportasi kereta dan tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama.

“Jangan takut naik kereta. Kita harus aman di transportasi publik. Laporkan kejadian apa pun yang membuat kita tidak nyaman,” ujar Anne Purba.