Money

Hary Tanoe Dihukum Bayar Rp 531 M Plus Bunga ke CMNP

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga, kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Putusan ini juga menghukum PT MNC Asia Holding secara tanggung renteng.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa majelis hakim mewajibkan pembayaran ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS. Nilai ini setara dengan Rp 481,18 miliar, dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resminya pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, majelis hakim menetapkan adanya bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran seluruhnya lunas. Tambahan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar juga menjadi bagian dari putusan, ditambah kewajiban membayar biaya perkara senilai Rp 5.024.000.

Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji menilai bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.

“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” ujar Sunoto mengutip amar putusan.

Gugatan ini diajukan oleh CMNP pada 13 Agustus 2025. Perusahaan yang dimiliki oleh Jusuf Hamka ini awalnya menuntut total ganti rugi sebesar Rp 118 triliun, yang terdiri dari kerugian materiil Rp 103 triliun dan immateriil Rp 16 triliun.

Advertisement

Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, sebelumnya menyatakan bahwa tuntutan tersebut akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk denda. “Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” jelasnya.

Akar Permasalahan Transaksi 1999

Perkara ini berawal dari transaksi yang terjadi pada tahun 1999. Hary Tanoe menawarkan penukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan oleh Unibank.

Instrumen NCD tersebut kemudian ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar yang merupakan aset CMNP. CMNP menyerahkan kedua instrumen tersebut kepada Hary Tanoe. Sementara itu, NCD dari Unibank diserahkan secara bertahap, masing-masing 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999.

Masalah mulai timbul ketika NCD tersebut jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022, namun tidak dapat dicairkan pada 22 Agustus 2002. Kondisi ini terjadi menyusul penetapan Unibank sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha oleh otoritas pada Oktober 2001.

CMNP berpendapat bahwa Hary Tanoe seharusnya mengetahui bahwa NCD tersebut bermasalah sebelum transaksi dilakukan. Perusahaan menilai transaksi ini telah menimbulkan kerugian besar, terutama setelah perhitungan bunga yang dikenakan.

Advertisement