Akses.co.id — MAGETAN, KOMPAS.com – Ketua DPRD Magetan, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD untuk tahun anggaran 2020-2024. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis (24/4/2026).
Selain Suratno, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah dua anggota DPRD Magetan berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST.
Suratno, yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan terpilih kembali sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029, terlihat menitikkan air mata saat digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan.
“Tersangka SN merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, dalam keterangan persnya pada Kamis (23/4/2026).
Modus Korupsi Dana Pokir
Menurut Sabrul Iman, kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam alokasi dana hibah POKIR DPRD Magetan selama periode 2020–2024. Total anggaran yang direkomendasikan untuk pokir mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp 242,9 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) dan diperuntukkan bagi 45 anggota DPRD.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelas Sabrul.
Harta Kekayaan Suratno
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, Suratno terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2025 untuk jenis laporan periodik 2024.
Total harta kekayaan Suratno tercatat sebesar Rp 1.036.000.000 atau Rp 1,03 miliar. Jumlah ini merupakan total aset yang dimiliki setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp 660 juta.
Kekayaan Ketua DPRD Magetan ini meliputi berbagai aset, di antaranya tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Aset dengan nilai nominal terbesar yang dimiliki politisi PKB ini adalah tanah dan bangunan.
Rincian Harta Kekayaan Suratno:
- Tanah dan Bangunan: Rp 620.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.443 m2/1.440 m2 di Kabupaten/Kota Magetan, hasil sendiri senilai Rp 315.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 1.118 m2/1.110 m2 di Kabupaten/Kota Magetan, hasil sendiri senilai Rp 305.000.000.
- Alat Transportasi: Rp 478.000.000
- Mobil Toyota Yaris TRD tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 138.000.000.
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 270.000.000.
- Mobil Isuzu Panther Turbo Pick Up tahun 2006, hasil sendiri senilai Rp 70.000.000.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 468.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp 130.000.000
Ikuti Akses.co.id
