— Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap 1 Mei, pada tahun 2026 akan kembali menjadi hari libur nasional. Tahun ini, peringatan yang identik dengan seruan peningkatan kesejahteraan pekerja dan refleksi tantangan ketenagakerjaan itu jatuh pada hari Jumat, 1 Mei 2026.

Secara global, akar peringatan Hari Buruh 1 Mei merujuk pada peristiwa Haymarket di Chicago, Amerika Serikat, pada 1-4 Mei 1886. Kala itu, para buruh menggelar aksi besar-besaran menuntut perbaikan kondisi kerja, khususnya pengurangan jam kerja yang dinilai terlalu panjang. Aksi yang berujung bentrokan antara buruh dan polisi, serta menelan korban jiwa, kemudian menjadi latar belakang deklarasi Hari Buruh Internasional oleh Kongres Sosialis Internasional II di Paris pada 1889. Sejak itu, 1 Mei menjadi simbol solidaritas global para pekerja dan pengingat sejarah perjuangan atas hak, kesejahteraan, dan keadilan di dunia kerja.

Hari Buruh 1 Mei 2026 Dipastikan Tanggal Merah

Penetapan 1 Mei 2026 sebagai hari libur nasional telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Layanan yang dimaksud mencakup sektor-sektor krusial seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan.

SKB tersebut juga menggarisbawahi bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejarah Penetapan Hari Buruh di Indonesia

Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional di Indonesia memiliki perjalanan sejarah yang berliku. Sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional pada awal kemerdekaan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, status ini kemudian dicabut pada era Orde Baru. Pemerintah Orde Baru kala itu menilai peringatan Hari Buruh identik dengan ideologi komunisme, sehingga peringatan ini digeser menjadi Hari Pekerja yang dirayakan setiap 20 Februari.

Setelah melalui masa kemunduran di era Orde Baru, peringatan Hari Buruh kembali menguat pada Masa Reformasi. Puncak pengembalian statusnya terjadi pada tahun 2013, ketika pemerintah kembali menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional.

Daftar Tanggal Merah Mei 2026

Bulan Mei 2026 akan dipenuhi dengan beberapa tanggal merah. Selain Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, terdapat lima tanggal lainnya yang juga ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan demikian, total ada enam hari libur di bulan Mei 2026, terdiri dari empat hari libur nasional dan dua cuti bersama.

Berikut rinciannya:

  • Hari Libur Nasional:
    • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    • Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
    • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Cuti Bersama:
    • Jumat, 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
    • Kamis, 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah