Akses.co.id — Harga rumah bersubsidi pada tahun 2026 dipastikan belum akan mengalami kenaikan. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa penetapan harga baru rumah subsidi tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa penentuan harga rumah subsidi harus melihat terlebih dahulu kemampuan daya beli masyarakat serta tren pasar rumah subsidi itu sendiri. “Belum. Itu kan kita harus melihat dulu kemampuan masyarakat sebagai daya beli dan tren rumah subsidi-nya juga,” ujar Heru kepada Kompas.com, Kamis (16/04/2026).
Harga Rumah Subsidi 2026 Masih Mengacu Ketentuan Lama
Ketentuan mengenai harga jual maksimal rumah subsidi saat ini masih mengacu pada draf Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Keputusan Menteri ini mengatur harga jual maksimal untuk tahun 2023 dan 2024. Apabila hingga tahun berikutnya belum ada aturan terbaru yang diterbitkan, maka harga rumah subsidi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku pada tahun 2024.
Oleh karena itu, pada tahun 2026, harga rumah subsidi masih akan mengikuti batas harga maksimal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Daftar Harga Jual Maksimal Rumah Subsidi Tahun 2026
Berikut adalah rincian harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku pada tahun 2026:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat sebagai penduduk di suatu daerah
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan serupa dari pemerintah
- Merupakan individu yang belum menikah atau sudah menikah
- Tidak memiliki rumah sendiri dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap
Kini, calon pembeli rumah subsidi tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi untuk mengajukan permohonan. Hal ini seiring dengan migrasi layanan Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) ke dalam satu platform, yaitu Tapera Mobile.
“Tapera Mobile adalah integrasi antara Sikumbang dan Sikasep, sehingga dengan lebih memudahkan MBR untuk langsung ngecek rumahnya dalam satu aplikasi, enggak perlu pindah ke aplikasi yang lain,” jelas Heru.
Proses Pengajuan KPR Melalui Tapera Mobile
Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Tapera Mobile dimulai dengan mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store. Calon debitur kemudian perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku untuk membuat akun.
Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas melalui swafoto bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemindaian KTP. Data dari KTP akan terisi secara otomatis dan perlu divalidasi sebelum disimpan. Tahap berikutnya adalah verifikasi wajah dengan mengikuti instruksi gerakan yang diberikan oleh aplikasi.
Setelah itu, pengguna perlu memasukkan nomor ponsel, membuat kata sandi, serta melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Setelah proses registrasi berhasil, calon debitur dapat mencari rumah idaman melalui fitur pencarian yang tersedia.
Apabila rumah yang diinginkan telah dipilih, pengguna dapat melanjutkan dengan pengajuan KPR, melakukan pengecekan subsidi, memilih bank penyalur, serta menentukan jadwal pertemuan. Seluruh proses pengajuan selanjutnya dapat dipantau secara mandiri melalui fitur pelacakan status yang mencakup lima tahap: pengajuan pembiayaan, tindak lanjut, SP3K, penilaian kelayakan huni, dan akad.
“Setelah bertemu dengan tim sales pihak bank, calon debitur dapat memantau proses pengajuan KPR secara mandiri. Jika masih bingung dengan alurnya, bisa buka informasi terkait Tapera Mobile di website tapera.go.id,” pungkas Heru.
Ikuti Akses.co.id
