Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Kenaikan harga minyak goreng yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi sorotan serius legislator. Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendesak pengawasan ketat terhadap distribusi komoditas tersebut, mengingat minyak goreng merupakan barang subsidi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bambang menilai, jika ditemukan penyimpangan dalam penetapan harga dan distribusi, praktik tersebut berpotensi terjerat tindak pidana korupsi. “Perubahan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, karena semuanya menggunakan anggaran APBN,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Menurut Bambang, harga minyak goreng di pasaran seharusnya mengikuti ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah, sejalan dengan mekanisme subsidi yang berlaku.
Desak Penegakan Hukum dan Audit Distribusi
Bukan hanya minyak goreng, Bambang juga menyoroti fenomena serupa pada gas bersubsidi. Ia menemukan adanya praktik penjualan gas bersubsidi yang harganya masih di atas HET di lapangan.
“Termasuk gas, ini melebihi dari HET, padahal pemerintah sudah mengatur subsidinya,” ujarnya dengan nada tegas. Ia menekankan bahwa pemerintah telah mengatur mekanisme subsidi untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat, sehingga penyimpangan harga harus ditindak tegas.
Bambang meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan satgas pangan, untuk segera melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Maka itu KPK dan kepolisian harus segera turun dan bisa tangkap dan proses secara hukum para pelaku,” kata Bambang.
Selain itu, ia mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap rantai distribusi dan penetapan harga minyak goreng di tingkat pasar. Audit ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan, mengingat subsidi minyak goreng bersumber dari APBN yang merupakan uang rakyat.
“Karena APBN menggunakan uang rakyat, dan rakyat berhak untuk mengaudit,” imbuhnya.
Mendag Akui Kenaikan Harga Akibat Kemasan Plastik
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui adanya kenaikan harga minyak goreng yang dipicu oleh lonjakan harga plastik sebagai bahan kemasan.
“Ya ada sedikit juga yang naik karena kan imbas dari, kan mereka kemasannya plastik semua,” ujar Budi saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, pemerintah masih mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita di angka Rp 15.700 per liter. Budi menyatakan bahwa produsen dinilai masih mampu menanggung HET tersebut, meskipun harga crude palm oil (CPO) meningkat akibat konflik di Asia Barat.
“Sekarang kan masih bisa. Ya masih bisa, ya memang itu kan fungsinya untuk menstabilkan harga ya biar harga yang lain enggak naik,” tuturnya.
Stok Minyak Goreng Disebut Tersedia
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa stok minyak goreng di pasaran masih tersedia, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Menurutnya, minyak goreng yang beredar di pasar tidak hanya MinyaKita, tetapi juga tersedia berbagai merek lain yang dapat dibeli masyarakat.
Budi menjelaskan bahwa MinyaKita merupakan merek yang berasal dari domestic market obligation (DMO) yang wajib dipenuhi produsen, sehingga jumlahnya terbatas.
“MinyaKita itu kan minyak DMO, minyak DMO dari ekspor jadi jumlahnya terbatas,” jelasnya.
Ia menilai, persepsi kelangkaan minyak goreng sering muncul ketika stok MinyaKita menipis atau harganya naik, padahal MinyaKita kerap dianggap sebagai satu-satunya indikator stabilisasi harga dan pasokan.
“Padahal kan banyak. Ada minyak second brand, kita minta produsen membuat minyak second brand,” tutup Budi.
Ikuti Akses.co.id
