JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi mengeluarkan aturan baru mengenai batasan harga jual satuan rumah susun (rusun) bersubsidi dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 23 Tahun 2026, yang telah ditandatangani oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, pada tanggal 5 April 2026.
Peraturan ini akan menjadi panduan utama bagi para pengembang properti dan lembaga perbankan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rusun bersubsidi. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa regulasi tersebut kini siap untuk diimplementasikan.
“Sudah bisa jalan. Permen sama Kepmen-nya sudah jadi dan diundangkan,” ujar Sri saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal harga jual rusun bersubsidi yang disesuaikan dengan zonasi wilayah.
Rincian Harga Baru Rusun Subsidi Berdasarkan Wilayah
Sumatera
Di wilayah Sumatera, Kepulauan Riau mencatat harga tertinggi sebesar Rp 13,5 juta per meter persegi, yang setara dengan Rp 607,5 juta per unit. Sementara itu, Aceh memiliki batas harga Rp 11,5 juta per meter persegi, dan Sumatera Utara Rp 12 juta per meter persegi. Untuk provinsi lain seperti Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Bengkulu, harga maksimal ditetapkan sebesar Rp 11 juta per meter persegi.
Jawa
Pulau Jawa menunjukkan variasi harga maksimal. Jawa Barat, di luar wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi, memiliki batas harga Rp 12,5 juta per meter persegi. Jawa Tengah dan DI Yogyakarta masing-masing ditetapkan Rp 12 juta per meter persegi.
Penetapan harga di kawasan penyangga ibu kota dan kota-kota besar dilakukan dengan lebih detail. Di DKI Jakarta, Jakarta Pusat memegang batas harga tertinggi, yaitu Rp 14,5 juta per meter persegi atau Rp 652,5 juta per unit. Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masing-masing berada di angka Rp 14 juta per meter persegi, sementara Jakarta Timur dan Jakarta Utara sebesar Rp 13,5 juta per meter persegi.
Untuk wilayah penyangga seperti Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, dan Bogor, batas harga ditetapkan Rp 13 juta per meter persegi. Kabupaten dan Kota Bekasi memiliki harga sedikit lebih tinggi, yaitu Rp 13,5 juta per meter persegi.
Papua
Di wilayah Indonesia Timur, Papua Pegunungan tercatat memiliki harga tertinggi, yakni Rp 28 juta per meter persegi atau Rp 1,26 miliar per unit. Papua Tengah menyusul dengan Rp 23 juta per meter persegi. Sementara itu, Provinsi Papua sendiri ditetapkan Rp 16 juta per meter persegi.






