Artis peran Ammar Zoni dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kasus peredaran narkoba yang dilakukannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati, sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dipaparkan. Hal-hal yang memberatkan Ammar Zoni di antaranya adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, tidak berterus terang selama persidangan, serta fakta bahwa ia sedang menjalani pidana terkait kasus lain saat melakukan peredaran narkoba tersebut.
Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan tiga poin yang meringankan vonis Ammar Zoni. Terdakwa dinilai berlaku sopan sehingga mempermudah jalannya persidangan. Selain itu, Ammar Zoni juga menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Usia terdakwa yang masih muda juga menjadi pertimbangan, dengan harapan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan.
Ammar Zoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian mengedarkannya di lingkungan rutan. Dalam kasus ini, Ammar Zoni tidak sendiri, ia didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.






